Senin, 05 November 2012

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi


1.  Permodalan koperasi adalah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.

 Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)

·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)

·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

Permodalan pada koperasi yang saya kunjungi berasal dari simpanan wajib anggota. Modal tersebut biasanya digunakan untuk memberikan pinjaman modal kepada para anggota koperasi dan berguna untuk memperlancar produktifitas koperasi tersebut.

2.  SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pembagian SHU pada koperasi yang saya kunjungi sesuai dengan yang tertera pada ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga). Pengurus koperasi tidak dapat memberikan data-data yang saya perlukan, dengan alasan SHU merupakan pendapatan yang bersifat kewenangan intern pengurus koperasi.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar