Rabu, 13 Maret 2013

Demokrasi (Pemilihan Secara Langsung)

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, dēmokratía "kekuasaan rakyat" yang dibentuk dari kata demos "rakyat" dan Kratos "kekuasaan".

Secara garis besar, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Di Indonesia sendiri pemilihan umum diaksanakan pertama kali pada tahun 1955 pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wail presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sistem Pemilu Di Indonesia

Sistem pemilu di bagi menjadi dua kelompok yakni :

1.      Sistem Distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
didalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
·         first past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
·         the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
·         the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
·         block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.

2.      Sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. Ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
·         list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. Alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
·         the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. Pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.

Perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.

Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote.

Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah), yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung.

Sistem pemilihan umum yang di anut oleh Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem pemilihan Proporsional,  adanya usulan sistem pemilihan umum Distrik di indonesia yang sempat diajukan, ternyata di tolak. Pemilu-pemilu paska Soeharto tetap menggunakan sistem proporsional dengan alasan bahwa sistem ini dianggap sebagai sistem yang lebih pas untuk Indonesia. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemajemukan masyarakat di Indonesia yang cukup besar. 

Pasca pemerintahan Soeharto 1999, 2004 dan 2009 terdapat  perubahan terhadap sistem pemilu di Indonesia yakni terjadinya modifikasi sistem proporsional di indonesia, dari proporsional tertutup menjadi proporsional semi daftar terbuka. Dilihat dari daerah pemilihan terdapat perubahan antara pemilu 1999 dengan masa orde baru. pada orde baru yang menjadi daerah pilihan adalah provinsi, alokasi kursinya murni di dasarkan pada perolehan suara di dalam satu provinsi, sedangkan di tahun 1999 provinsi masih sebagai daerah pilihan namun sudah menjadi pertimbangan kabupaten/kota dan alokasi kursi dari partai peserta pemilu didasarkan pada perolehan suara yang ada di masing-masing provinsi tetapi mulai mempertimbangkan perolehan calon dari masing-masing kabupaten /kota.

Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Di pemilu 2004 ini, untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Dasar Hukum

Landasan hukum Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalahproporsional. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen. 

Pemilu 1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Dasar hukum Pemilu 1977 adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1975. Pemilu ini diadakan setelah fusi partai politik dilakukan pada tahun 1973. Sistem yang digunakan pada pemilu 1977 serupa dengan pada pemilu 1971 yaitu sistem proporsional dengan daftar tertutup. 

Pemilu 1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangkat oleh presiden. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1980.

Pada pemilu 2004, mekanisme pengaturan pemilihan anggota parlemen ini ada di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2003. Untuk kursi DPR, dijatahkan 550 kursi. Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi.

Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008.[21] Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004. 

Analisis Kelemahan Pemilu di Indonesia

Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tergolong lebih rumit dibandingkan dengan sejumlah negara lain, sehingga memerlukan tiga institusi penyelenggaranya. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mempunyai tiga lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena sistem demokrasi bangsa kita rumit, dan kita mempunyai mekanisme yang berbeda dengan negara-negara demokrasi lain.
Sistem proporsional yang dianut oleh pemilu di Indonesia kurang mendorong partai-partai untuk bekerja sama satu sama lain, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan.

Dalam sistem perwakilan proposional para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti pada sistem distrik. Akibat dari hubungan antara para pemilih dan wakil-wakilnya di badan perwakilan rakyat tidak seerat dalam sistem distrik. Akibatnya kekuasaan partai politik sangat besar, karena pada hakekatnya partai politiklah yang menentukan siapa-siapa calon partai politik untuk pemilihan umum. Sedangkan praktek dari Hare system dapat mengakibatkan kecenderungan tambahnya partai politik, karena adanya ambisi perseorangan yang ingin duduk sebagai pimpinan partai politik, maka dibentuklah partai baru.

Solusi Dari Kelemahan Pemilu Di Indonesia

Sistem proposional yang dianut dalam pemilihan umum di Indonesia dipilih bukan tanpa sebab, sistem proposional juga memiliki kelebihan seperti, sistem proposional lebih demokratis, praktis tanpa ada suara yang hilang, sistem proposional dianggap representatif karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu, dan tidak ada distorsi di mana perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara nasional. Jika sistem tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya maka pemilu akan berjalan dengan adil, jujur, dan bertanggug jawab.

Pemerintah harus menyeleksi dengan ketat partai-partai yang akan masuk ke pemilu. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada orang atau kelompok yang melakukan kecurangan dalam pemilu.  Pemerintah juga sebaiknya melakukan sosialisasi politik yang transparan, baik, dan benar kepada masyarakat . Dua lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) harus dapat berkoordinasi dalam pemilu agar berjalan sesuai harapan.

Sumber


Selasa, 12 Maret 2013

Globalisasi



Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.  Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Pengertian lain dari globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.

Mengapa Terjadi Globalisasi

Munculnya era globalisasi tidak terlepas dari upaya manusia untuk melakukan pembaruan di berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya globalisasi. Faktor-faktor tersebut dikelompokkan menjadi faktor ekstern dan intern.

Fakor Ekstern:
1.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
2.      Penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih
3.      Adanya kesepakatan internasional tentang pasar bebas
4.      Modernisasi atau pembaruan di berbagai bidang yang dilakukan negara-negara di dunia mempengaruhi negara lain untuk mengadopsi atau meniru hal yang sama
5.      Keberhasilan perjuangan prodemokrasi di beberapa negara di dunia sedikit banyak memberi inspirasi bagi munculnya tuntutan tranparansi dan globalisasi di sebuah negara
6.      Meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional
7.      Perkembangan HAM

Faktor Intern:
1.      Ketergantungan sebuah negara terhadap negara-negara lain di dunia.
2.      Kebebasan pers
3.      Berkembangnya transparansi dan demokrasi pemerintahan
4.      Munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga awadaya masyarakat
5.      Berkembangnya cara berpikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat

Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:
a.      Lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan
b.      Lembaga keagamaan
c.       Indutri internasional dan lembaga perdagangan
d.      Wisata mancanegara
e.      Saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional
f.        Lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional
g.      Lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler

Ciri-Ciri Globalisasi

1) Hilir mudiknya transportasi barang antar-negara menunjukkan peningkatan, keterkaitan dan ketergantungan antar-manusia (bangsa) di seluruh dunia.

2) Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Globalisasi dewasa ini menjadi pusat perhatian (mainstream) banyak pihak, karena proses interaksi antarmanusia atau masyarakat menjadi semakin tinggi akibat dari adanya kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi, (seperti telepon genggam, televisi satelit, internet, pariwisata, imigran, tenaga kerja, pertukaran pelajar/mahasiswa memungkinkan manusia merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda). Perkembangan ini menjebabkan manusia semakin cepat mengetahui apa yang terjadi di sisi dunia yang letaknya berjauhan serta semakin cepat mencapai wilayah (daerah) yang letaknya berkilo-kilo meter jauhnya. Dunia menjadi sebuah desa global (global village), karena antar bagian dunia, baik pelosok terpencil maupun perkotaan, sudah saling berhubungan dan berkaitan.

3) Pasar dan kegiatan produksi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan miltinasional, dan dominasi organisasi internasional semacam world trade organization (WTO).

4) Peningkatan interaksi budaya melalui perkembangan media massa (televisi, film, musik, transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang beraneka ragam budaya berasal dari berbagai belahan dunia, misalnya dalam bidang fashion, literature, olahraga, seni, makanan, dan sebagainya.

5) Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi.

6) Penyebaran prinsip multi-kebudayaan, dan kemudahan akses bagi individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaanya.

7) Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti pertandingan olah raga level piala dunia, putri kecantikan dunia (miss universe), olimpiade matematika, dan sebagainya.

8) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi cikal bakal lahirnya revolusi industri. Hal ini mengakibatkan kebutuhan bahan baku untuk industri serta pasar di negara-negara di dunia memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia misalnya, perusahaan-perusahaan dunia dari Eropa dan AS, seperti Freepot dan Exxon, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris, dan sebagainya.

Pengaruh Globalisasi Bagi Masyarakat Indonesia

Dampak Positif:
1.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi ini mempermudah masyarakat Indonesia menerima informasi lebih cepat, apa yang sedang terjadi di negara lain dapat dengan mudah diketahui hanya dalam waktu sekejap.
2.      Informasi mengenai kemajuan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi negara lain dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan etos kerja dan disiplin agar tidak tertinggal dari negara lain.
3.      Dengan adanya pasar internasional kesempatan kerja semakin terbuka lebar sehingga pendapatan negara meningkat. Impor ekspor yang terjadi membntu memenuhi kebutuhan negara satu dengan yang lainya
4.      Pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.

Dampak Negatif:
1.      Produk-produk luar negeri yang beredar di Indonesia menurunkan minat masyarakat akan produk dalam negeri. Anggapan bahwa produk luar negeri lebih berkualitas dari produk dalam negeri membuat produsen lokal kalah saing di negeri sendiri.
2.      Sifat konsumtif dan individualisme mengarah pada ketidakpedulian antarsesama dan menciptakan kesenjangan social antara si miskin dan si kaya.
3.      Perilaku kebarat-baratan yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia khusunya kalangan anak muda seperti berlaku tidak hormat kepada orang tua, berpakaian tidak sopan, atau menganggap kuno kesenian tradisional akan menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang jauh dari nilai-nilai pancasila.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/pengertian-globalisasi.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/2265391-penyebab-globalisasi/
http://sekolahbareng.blogspot.com/2012/10/konsep-dan-ciri-ciri-globalisasi.html

Minggu, 02 Desember 2012

Peranan Koperasi Dalam Berbagai Bentuk Pasar


Pendahuluan

Koperasi dalam berbagai bentuk pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).

Pembahasan

Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku. Barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.

Koperasi Dalam Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
2. Tidak ada produk substitusinya.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.

Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
4) Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
5) Ada produk substitusinya.
6) Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
7) Harga produk tidak sama di semua pasar.
8) Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.

Koperasi Dalam Pasar Monopsoni

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi.

Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.

Kesimpulan

Peranan koperasi dalam berbagai bentuk pasar sangatlah beragam. Seperti peranan koperasi pada pasar persaingan sempurna yang bersifat sebagai penerima harga dimana barang atau jasa yang dijual berdasar pada tingkat harga yang berlaku di pasar. Sedangkan peranan koperasi pada pasar monopoli bersifat sebagai penentu harga dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Begitupun dengan jenis-jenis pasar yang lainnya, koperasi yang terlibat menyesuaikan dirinya sesuai jenis pasar yang ada.

Sumber


Minggu, 18 November 2012

Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan


Pendahuluan


Kemiskinan. Mendengar kata itu tidak akan habis jika dibahas mulai dari penyebab kemiskinan dan bagaimana mengentaskan kemiskinan. Apakah arti dari kemiskinan itu sendiri? Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Kemiskinan yang ada di Indonesia sendiri sampai dengan Maret 2012, tingkat kemiskinan sebesar 11.96 persen atau sekitar 29.13 juta jiwa. Penyebabnya bisa dari dari berbagai macam hal, diantaranya:

·         Penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
·         Penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
·         Penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
·         Penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
·         Penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Untuk mengentaskan kemiskinan bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui Koperasi. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan yang tinggi.
Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya. Dan pada kesempatan kali ini saya bermaksud untuk membuat tugas yang membahas mengenai “Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan”.

Pembahasan


Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan

Sebelum saya membahas judul besar diatas, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Pengentasan Kemiskinan? Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi.

Strategi pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).

Sedangkan upaya menanggulangi kemiskinan menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.

Sementara Tim Studi KKP (2004) mengatakan bahwa jika sepanjang kebijakan pemerintah belum mampu mengatasi kemiskinan. Maka masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan anak bekerja, memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan serta mengatur keuangan.

Upaya pengentasan kemiskinan tersebut bisa juga dilakukan melalui badan usaha yang bernama koperasi. Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.

Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).

Dari contoh tersebut terlihat jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang insentif dan disinsentif dengan azas kekeluargaan bertujuan menyejahterakan anggotanya. Lalu mengapa koperasi dapat berperan dalam membantu pengentasan kemiskinan?

Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.

Koperasi dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.

Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disebutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.

Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.

SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.

Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.

Koperasi selaku LKM (Lembaga Keuangan Mikro) didorong agar menjangkau kawasan remote area, yang terpencil dan jauh dari jangkauan pembinaan instansi terkait. Selain untuk menopang pertumbuhan usaha mikro, peran koperasi sebagai LKM di wilayah pedesaan yang terpencil juga untuk menyampaikan secara langsung berbagai informasi menyangkut pertumbuhan ekonomi dan berbagai program pengentasan kemiskinan dari pemerintah.

Soalnya selama ini program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan masih kerap ditanggapi pesimistis oleh masyarakat luas termasuk mereka yang berada di perdesaan. Pemerintah dianggap hanya berkutat pada angka-angka statistik di atas kertas yang tidak menyentuh inti persoalan yang dihadapi masyarakat miskin di perdesaan. Jadi dengan hadirnya koperasi sebagai LKM di tengah-tengah masyarakat perdesaan tadi, lebih bisa mendeteksi dan memahami langsung apa yang mesti dilakukan guna memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan.

Koperasi sebagai media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif, akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal tersebut memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat menjadikan koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata.

Revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia akan menjadi salah satu upaya strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Koperasi memberikan kesempatan kepada para ekonomi lemah (orang miskin) untuk menguasai aset produktif agar dapat menjadikan mereka lebih mandiri dalam bidang ekonomi. Sehingga revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia harus diarahkan dan disinergikan dengan program dan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dan langkah penting revitalisasi dan reformasi koperasi saat ini adalah mengembalikan koperasi kepada watak dan ideologi sejatinya yaitu berwatak sosial dan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan anggotanya.

Kesimpulan

Koperasi merupakan media yang sangat strategis bagi Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena sesuai dengan misi koperasi Indonesia yang menyejahterkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi sendiri sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya. Namun dalam perkembangannya saat ini, koperasi Indonesia masih perlu revitalisasi dan reformasi untuk lebih efektif lagi dalam pengentasan kemiskinan. Dan diperlukan bantuan dan dukungan dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mewujudkannya.

Sumber

http://swamandiri.wordpress.com/2008/06/11/revitalisasi-koperasi-untuk-pengentasan-kemiskinan/

Jumat, 16 November 2012

Koperasi Unit Desa (KUD) dan Permasalahannya


Pendahuluan


Latar Belakang

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian koperasi tersebut sangatlah penting keberadaan koperasi untuk membantu masyarakat, baik masyarakat di perkotaan maupun masyarakat di pedesaan.

Tidak seperti koperasi di daerah  perkotaan yang lebih mudah mendapatkan akses untuk mencapai produktivitas koperasi tersebut, koperasi di daerah pedesaan terkadang kesulitan untuk mencapai produktivitas. Entah itu karena masalah keuangan, lokasi, ataupun masyarakatnya sendiri. Maka dari itu, pada tugas kali ini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi di pedesaan atau biasa kita kenal dengan nama Koperasi Unit Desa (KUD) beserta permasalahannya.

Rumusan Masalah

1.      Pengertian Koperasi Unit Desa.
2.      Permasalahan yang ada pada Koperasi Unit Desa.

Tujuan

1.      Memberi penjelasan mengenai Koperasi Unit Desa.
2.      Mengetahui permasalahan yang ada pada Koperasi Unit Desa beserta cara penyelesaiannya.

Pembahasan


Pengertian Koperasi Unit Desa

 Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.

Pembentukan Koperasi Unit Desa

Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

 Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan dalamalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.

 Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Peran dan Fungsi KUD

Peran dan fungsi KUD dalam rangka pembangunan pertanian  merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras yang meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran, penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa untuk keperluan sehari-hari dan lain sebagainya.

Dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk di jual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Selain itu,  fasilitas kredit yang di peroleh dapat di gunakan untuk keperluan para petani seperti pembelian pupuk, pembelian bibit dan lain – lain. KUD juga berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menampung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit desa tersebut.

Permasalahan Koperasi Unit Desa

Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil, karena aliran uang dari kota ke desa hampir nihil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri.

Makanya, di setiap kebun atau sawah penduduk bisa kita temukan berbagai macam jenis buah-buahan: mangga,pepaya, pisang, cabai, jagung, dsb. Banyak jenisnya tapi sedikit kuantitasnya. Demikian juga di kolam-kolam ikan mereka terdapat bermacam-macam ikan: ikan mas, ikan mujair, ikan nila. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dilempar ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.

Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa terlempar ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon.

Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan ,akselerasi program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan resultan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.

Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD

Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD.

Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.

Program Pembinaan dan Pengembangan KUD

Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.

Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.

Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor.

Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.

Mengoptimalkan KUD Untuk Meningkatkan Perekonomian Desa dan Nasional

Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa, mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:

·         Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
·         Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
·         Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
·         Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
·         Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
·         Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
·         memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
·         Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
·         Menyempurnakan organisasi intern dan ekstern KUD
·         Memperbaiki manajemen koperasi

Dengan demikian dapat di ketahui betapa pentingnya koperasi bagi masyarakat desa dalam membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit desa ini di harapkan dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat semakin makmur dan sejahtera.

Kesimpulan

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang berada diwilayah unit desa dan merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi. Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.

Koperasi Unit Desa berperan untuk mensejahterakan para petani, masyarakat pedesaan, bahkan mensejahterakan perekonomian nasional jika koperasi tersebut dikelola dengan baik. Namun untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, banyak permasalahan materil maupun moril yang mengganggu kelancaran produktivitas KUD. Perlu kerja sama yang intensif, bermanfaat, dan bertanggung jawab dari berbagai pihak baik pemerintah, anggota KUD, maupun masyarakat untuk mensukseskan KUD agar dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Sumber

http://id.scribd.com/doc/51690286/peranan-kud