Pendahuluan
Kemiskinan. Mendengar
kata itu tidak akan habis jika dibahas mulai dari penyebab kemiskinan dan
bagaimana mengentaskan kemiskinan. Apakah arti dari kemiskinan itu sendiri? Kemiskinan
adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar,
ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Kemiskinan yang
ada di Indonesia sendiri sampai dengan Maret 2012, tingkat kemiskinan sebesar
11.96 persen atau sekitar 29.13 juta jiwa. Penyebabnya bisa dari dari berbagai
macam hal, diantaranya:
·
Penyebab
individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari
perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
·
Penyebab
keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
·
Penyebab
sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan
sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
·
Penyebab
agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk
perang, pemerintah, dan ekonomi;
·
Penyebab
struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari
struktur sosial.
Untuk mengentaskan
kemiskinan bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui
Koperasi. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kesesuaian
koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial
masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau
kebersamaan yang tinggi.
Koperasi
menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam
meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena
dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat
Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa
dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya. Dan pada
kesempatan kali ini saya bermaksud untuk membuat tugas yang membahas mengenai “Peranan
Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan”.
Pembahasan
Peranan
Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan
Sebelum saya
membahas judul besar diatas, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Pengentasan
Kemiskinan? Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai upaya
untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena pengentasan
membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi.
Strategi
pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social
Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa strategi penanggulangan
kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses
ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses
kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).
Sedangkan
upaya menanggulangi kemiskinan menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan
Nasional ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan
kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu
masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah
terjadinya kemiskinan baru.
Sementara
Tim Studi KKP (2004) mengatakan bahwa jika sepanjang kebijakan pemerintah belum
mampu mengatasi kemiskinan. Maka masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri
untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber
pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan anak bekerja, memanfaatkan
sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah dan berhemat melalui
mengurangi atau mengganti jenis makanan serta mengatur keuangan.
Upaya pengentasan
kemiskinan tersebut bisa juga dilakukan melalui badan usaha yang bernama
koperasi. Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari
pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban
Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain,
karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan
hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran
agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.
Bibit
koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu
seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang
bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simpanan).
Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang
terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi
Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Dari contoh
tersebut terlihat jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang insentif dan disinsentif
dengan azas kekeluargaan bertujuan menyejahterakan anggotanya. Lalu mengapa
koperasi dapat berperan dalam membantu pengentasan kemiskinan?
Koperasi
berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat
strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin
tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak
memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian
ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya
sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan
kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.
Koperasi
dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk melakukan restrukturisasi
ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat
berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset
ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan
untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.
Dalam sistem
perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam
pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal
dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan
kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995). Dalam UU Perkoperasian
disebutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya
dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga
melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif
masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota
yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya.
Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap
anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi
tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
SHU juga
dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset
produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota
sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai
persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam
sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955).
Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya
dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama
melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung
Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki
distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Koperasi
selaku LKM (Lembaga Keuangan Mikro) didorong agar menjangkau kawasan remote
area, yang terpencil dan jauh dari jangkauan pembinaan instansi terkait. Selain
untuk menopang pertumbuhan usaha mikro, peran koperasi sebagai LKM di wilayah
pedesaan yang terpencil juga untuk menyampaikan secara langsung berbagai
informasi menyangkut pertumbuhan ekonomi dan berbagai program pengentasan
kemiskinan dari pemerintah.
Soalnya
selama ini program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan masih kerap
ditanggapi pesimistis oleh masyarakat luas termasuk mereka yang berada di
perdesaan. Pemerintah dianggap hanya berkutat pada angka-angka statistik di
atas kertas yang tidak menyentuh inti persoalan yang dihadapi masyarakat miskin
di perdesaan. Jadi dengan hadirnya koperasi sebagai LKM di tengah-tengah
masyarakat perdesaan tadi, lebih bisa mendeteksi dan memahami langsung apa yang
mesti dilakukan guna memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan.
Koperasi
sebagai media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat
yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif, akan
dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan
semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal tersebut
memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat menjadikan
koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi
hanya sebagai alat politik negara semata.
Revitalisasi
dan reformasi koperasi di Indonesia akan menjadi salah satu upaya strategis
bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin hari
semakin meningkat. Koperasi memberikan kesempatan kepada para ekonomi lemah
(orang miskin) untuk menguasai aset produktif agar dapat menjadikan mereka
lebih mandiri dalam bidang ekonomi. Sehingga revitalisasi dan reformasi
koperasi di Indonesia harus diarahkan dan disinergikan dengan program dan upaya
pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dan langkah penting
revitalisasi dan reformasi koperasi saat ini adalah mengembalikan koperasi
kepada watak dan ideologi sejatinya yaitu berwatak sosial dan mengutamakan
kepentingan serta kesejahteraan anggotanya.
Kesimpulan
Koperasi merupakan
media yang sangat strategis bagi Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan
karena sesuai dengan misi koperasi Indonesia yang menyejahterkan anggotanya
berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi sendiri sebagai alat untuk memeratakan
struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang
miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk
meningkatkan kemandirian ekonominya. Namun dalam perkembangannya saat ini,
koperasi Indonesia masih perlu revitalisasi dan reformasi untuk lebih efektif
lagi dalam pengentasan kemiskinan. Dan diperlukan bantuan dan dukungan dari banyak
pihak terutama pemerintah untuk mewujudkannya.
Sumber
http://swamandiri.wordpress.com/2008/06/11/revitalisasi-koperasi-untuk-pengentasan-kemiskinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar