Minggu, 18 November 2012

Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan


Pendahuluan


Kemiskinan. Mendengar kata itu tidak akan habis jika dibahas mulai dari penyebab kemiskinan dan bagaimana mengentaskan kemiskinan. Apakah arti dari kemiskinan itu sendiri? Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Kemiskinan yang ada di Indonesia sendiri sampai dengan Maret 2012, tingkat kemiskinan sebesar 11.96 persen atau sekitar 29.13 juta jiwa. Penyebabnya bisa dari dari berbagai macam hal, diantaranya:

·         Penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
·         Penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
·         Penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
·         Penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
·         Penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Untuk mengentaskan kemiskinan bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui Koperasi. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan yang tinggi.
Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya. Dan pada kesempatan kali ini saya bermaksud untuk membuat tugas yang membahas mengenai “Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan”.

Pembahasan


Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan

Sebelum saya membahas judul besar diatas, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Pengentasan Kemiskinan? Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi.

Strategi pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).

Sedangkan upaya menanggulangi kemiskinan menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.

Sementara Tim Studi KKP (2004) mengatakan bahwa jika sepanjang kebijakan pemerintah belum mampu mengatasi kemiskinan. Maka masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan anak bekerja, memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan serta mengatur keuangan.

Upaya pengentasan kemiskinan tersebut bisa juga dilakukan melalui badan usaha yang bernama koperasi. Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.

Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).

Dari contoh tersebut terlihat jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang insentif dan disinsentif dengan azas kekeluargaan bertujuan menyejahterakan anggotanya. Lalu mengapa koperasi dapat berperan dalam membantu pengentasan kemiskinan?

Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.

Koperasi dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.

Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disebutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.

Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.

SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.

Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.

Koperasi selaku LKM (Lembaga Keuangan Mikro) didorong agar menjangkau kawasan remote area, yang terpencil dan jauh dari jangkauan pembinaan instansi terkait. Selain untuk menopang pertumbuhan usaha mikro, peran koperasi sebagai LKM di wilayah pedesaan yang terpencil juga untuk menyampaikan secara langsung berbagai informasi menyangkut pertumbuhan ekonomi dan berbagai program pengentasan kemiskinan dari pemerintah.

Soalnya selama ini program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan masih kerap ditanggapi pesimistis oleh masyarakat luas termasuk mereka yang berada di perdesaan. Pemerintah dianggap hanya berkutat pada angka-angka statistik di atas kertas yang tidak menyentuh inti persoalan yang dihadapi masyarakat miskin di perdesaan. Jadi dengan hadirnya koperasi sebagai LKM di tengah-tengah masyarakat perdesaan tadi, lebih bisa mendeteksi dan memahami langsung apa yang mesti dilakukan guna memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan.

Koperasi sebagai media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif, akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal tersebut memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat menjadikan koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata.

Revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia akan menjadi salah satu upaya strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Koperasi memberikan kesempatan kepada para ekonomi lemah (orang miskin) untuk menguasai aset produktif agar dapat menjadikan mereka lebih mandiri dalam bidang ekonomi. Sehingga revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia harus diarahkan dan disinergikan dengan program dan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dan langkah penting revitalisasi dan reformasi koperasi saat ini adalah mengembalikan koperasi kepada watak dan ideologi sejatinya yaitu berwatak sosial dan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan anggotanya.

Kesimpulan

Koperasi merupakan media yang sangat strategis bagi Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena sesuai dengan misi koperasi Indonesia yang menyejahterkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi sendiri sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya. Namun dalam perkembangannya saat ini, koperasi Indonesia masih perlu revitalisasi dan reformasi untuk lebih efektif lagi dalam pengentasan kemiskinan. Dan diperlukan bantuan dan dukungan dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mewujudkannya.

Sumber

http://swamandiri.wordpress.com/2008/06/11/revitalisasi-koperasi-untuk-pengentasan-kemiskinan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar