1. Permodalan koperasi
adalah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
·
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Permodalan pada koperasi yang saya kunjungi berasal dari
simpanan wajib anggota. Modal tersebut biasanya digunakan untuk memberikan
pinjaman modal kepada para anggota koperasi dan berguna untuk memperlancar
produktifitas koperasi tersebut.
2. SHU (Sisa Hasil
Usaha) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan
biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian SHU pada koperasi yang saya kunjungi sesuai dengan
yang tertera pada ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga). Pengurus koperasi tidak
dapat memberikan data-data yang saya perlukan, dengan alasan SHU merupakan
pendapatan yang bersifat kewenangan intern pengurus koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar