Pendahuluan
Latar
Belakang
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian koperasi tersebut sangatlah penting
keberadaan koperasi untuk membantu masyarakat, baik masyarakat di perkotaan maupun
masyarakat di pedesaan.
Tidak seperti
koperasi di daerah perkotaan yang lebih
mudah mendapatkan akses untuk mencapai produktivitas koperasi tersebut, koperasi
di daerah pedesaan terkadang kesulitan untuk mencapai produktivitas. Entah itu
karena masalah keuangan, lokasi, ataupun masyarakatnya sendiri. Maka dari itu,
pada tugas kali ini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi di pedesaan
atau biasa kita kenal dengan nama Koperasi Unit Desa (KUD) beserta
permasalahannya.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian Koperasi Unit Desa.
2. Permasalahan yang ada pada Koperasi
Unit Desa.
Tujuan
1. Memberi penjelasan mengenai Koperasi
Unit Desa.
2. Mengetahui permasalahan yang ada pada
Koperasi Unit Desa beserta cara penyelesaiannya.
Pembahasan
Pengertian Koperasi
Unit Desa
Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi
terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah
organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang
bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai
gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa
yang terdapat diwilayah unit desa.
Pembentukan
Koperasi Unit Desa
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya
musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara
langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya
tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut
sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan
personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru
harus dibentuk unit.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Adanya bantuan dari pemerintah tersebut
ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan
tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan dalamalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka
usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang
usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Peran dan
Fungsi KUD
Peran dan
fungsi KUD dalam rangka pembangunan pertanian merupakan program pemerintah dalam mewujudkan
swasembada beras yang meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran
saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran, penyediaan dan pengukuran
sarana produksi serta barang dan jasa untuk keperluan sehari-hari dan lain
sebagainya.
Dalam hal
ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk di jual
kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Selain itu, fasilitas kredit yang di peroleh dapat di
gunakan untuk keperluan para petani seperti pembelian pupuk, pembelian bibit
dan lain – lain. KUD juga berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga
yang menampung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha
kecil. Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat
memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit
desa tersebut.
Permasalahan
Koperasi Unit Desa
Permasalahan
kehidupan ekonomi masyarakat desa yang subur dan dilengkapi dengan infrastruktur
memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika
mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah
aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil, karena aliran uang dari
kota ke desa hampir nihil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan
karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri.
Makanya, di
setiap kebun atau sawah penduduk bisa kita temukan berbagai macam jenis
buah-buahan: mangga,pepaya, pisang, cabai, jagung, dsb. Banyak jenisnya tapi
sedikit kuantitasnya. Demikian juga di kolam-kolam ikan mereka terdapat bermacam-macam
ikan: ikan mas, ikan mujair, ikan nila. Karena pola seperti itu lah maka, hasil
pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk
dilempar ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.
Masalah
berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar.
Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup
untuk membuat hasil produksi desa terlempar ke pasar. Jika desa ini dengan
infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil
produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan,
listrik dan telepon.
Penyebab
timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan
dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi
internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang
yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya
kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan ,akselerasi program
pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung
dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan resultan
seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
Strategi
Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat
luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang
dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD
strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah
untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan
KUD.
Dalam rangka
pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan
bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam
mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka
memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin
dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan
pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan
disempurnakan seawal mungkin.
Program Pembinaan
dan Pengembangan KUD
Di Indonesia
peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar.
Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan
dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya
mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk
membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta
kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat
seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari
kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan
pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat
liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun
1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi
kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran
sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti
jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi
perlengkapan gedung dan kantor.
Partisipasi
masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan
masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan
hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan
kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.
Mengoptimalkan
KUD Untuk Meningkatkan Perekonomian Desa dan Nasional
Saat ini
perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan
dimulai dari desa, mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota
akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga terjangkau yang
akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri
kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Hal tersebut bisa dilakukan
dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:
·
Bentuk
koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan
prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu
modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha
baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
·
Jangan
membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih
besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
·
Perlu
dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
·
Perlu
penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau
perkebunan jika ada.
·
Arahkan
warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk
menggunakan pupuk organik.
·
Semua
warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan
warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena
ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
·
memberi
pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
·
Mengarahkan
KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan
potensi daerahnya masing-masing.
·
Menyempurnakan
organisasi intern dan ekstern KUD
·
Memperbaiki
manajemen koperasi
Dengan
demikian dapat di ketahui betapa pentingnya koperasi bagi masyarakat desa dalam
membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit desa ini di harapkan
dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat semakin makmur dan
sejahtera.
Kesimpulan
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang berada diwilayah unit desa dan merupakan suatu
wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi. Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Koperasi Unit
Desa berperan untuk mensejahterakan para petani, masyarakat pedesaan, bahkan mensejahterakan
perekonomian nasional jika koperasi tersebut dikelola dengan baik. Namun untuk
mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, banyak permasalahan materil maupun
moril yang mengganggu kelancaran produktivitas KUD. Perlu kerja sama yang
intensif, bermanfaat, dan bertanggung jawab dari berbagai pihak baik
pemerintah, anggota KUD, maupun masyarakat untuk mensukseskan KUD agar dapat
meningkatkan perekonomian nasional.
Sumber
http://id.scribd.com/doc/51690286/peranan-kud
belajar koperasi yuk.. kunjungi blog kami di Koperasi
BalasHapusthank you
BalasHapussangat membantu, thank you
BalasHapus