Jumat, 16 November 2012

Koperasi Unit Desa (KUD) dan Permasalahannya


Pendahuluan


Latar Belakang

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian koperasi tersebut sangatlah penting keberadaan koperasi untuk membantu masyarakat, baik masyarakat di perkotaan maupun masyarakat di pedesaan.

Tidak seperti koperasi di daerah  perkotaan yang lebih mudah mendapatkan akses untuk mencapai produktivitas koperasi tersebut, koperasi di daerah pedesaan terkadang kesulitan untuk mencapai produktivitas. Entah itu karena masalah keuangan, lokasi, ataupun masyarakatnya sendiri. Maka dari itu, pada tugas kali ini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi di pedesaan atau biasa kita kenal dengan nama Koperasi Unit Desa (KUD) beserta permasalahannya.

Rumusan Masalah

1.      Pengertian Koperasi Unit Desa.
2.      Permasalahan yang ada pada Koperasi Unit Desa.

Tujuan

1.      Memberi penjelasan mengenai Koperasi Unit Desa.
2.      Mengetahui permasalahan yang ada pada Koperasi Unit Desa beserta cara penyelesaiannya.

Pembahasan


Pengertian Koperasi Unit Desa

 Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.

Pembentukan Koperasi Unit Desa

Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

 Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan dalamalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.

 Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Peran dan Fungsi KUD

Peran dan fungsi KUD dalam rangka pembangunan pertanian  merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras yang meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran, penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa untuk keperluan sehari-hari dan lain sebagainya.

Dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk di jual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Selain itu,  fasilitas kredit yang di peroleh dapat di gunakan untuk keperluan para petani seperti pembelian pupuk, pembelian bibit dan lain – lain. KUD juga berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menampung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit desa tersebut.

Permasalahan Koperasi Unit Desa

Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil, karena aliran uang dari kota ke desa hampir nihil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri.

Makanya, di setiap kebun atau sawah penduduk bisa kita temukan berbagai macam jenis buah-buahan: mangga,pepaya, pisang, cabai, jagung, dsb. Banyak jenisnya tapi sedikit kuantitasnya. Demikian juga di kolam-kolam ikan mereka terdapat bermacam-macam ikan: ikan mas, ikan mujair, ikan nila. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dilempar ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.

Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa terlempar ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon.

Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan ,akselerasi program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan resultan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.

Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD

Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD.

Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.

Program Pembinaan dan Pengembangan KUD

Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.

Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.

Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor.

Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.

Mengoptimalkan KUD Untuk Meningkatkan Perekonomian Desa dan Nasional

Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa, mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:

·         Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
·         Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
·         Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
·         Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
·         Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
·         Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
·         memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
·         Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
·         Menyempurnakan organisasi intern dan ekstern KUD
·         Memperbaiki manajemen koperasi

Dengan demikian dapat di ketahui betapa pentingnya koperasi bagi masyarakat desa dalam membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit desa ini di harapkan dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat semakin makmur dan sejahtera.

Kesimpulan

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang berada diwilayah unit desa dan merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi. Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.

Koperasi Unit Desa berperan untuk mensejahterakan para petani, masyarakat pedesaan, bahkan mensejahterakan perekonomian nasional jika koperasi tersebut dikelola dengan baik. Namun untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, banyak permasalahan materil maupun moril yang mengganggu kelancaran produktivitas KUD. Perlu kerja sama yang intensif, bermanfaat, dan bertanggung jawab dari berbagai pihak baik pemerintah, anggota KUD, maupun masyarakat untuk mensukseskan KUD agar dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Sumber

http://id.scribd.com/doc/51690286/peranan-kud

3 komentar: