Minggu, 18 November 2012

Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan


Pendahuluan


Kemiskinan. Mendengar kata itu tidak akan habis jika dibahas mulai dari penyebab kemiskinan dan bagaimana mengentaskan kemiskinan. Apakah arti dari kemiskinan itu sendiri? Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Kemiskinan yang ada di Indonesia sendiri sampai dengan Maret 2012, tingkat kemiskinan sebesar 11.96 persen atau sekitar 29.13 juta jiwa. Penyebabnya bisa dari dari berbagai macam hal, diantaranya:

·         Penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
·         Penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
·         Penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
·         Penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
·         Penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Untuk mengentaskan kemiskinan bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui Koperasi. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan yang tinggi.
Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya. Dan pada kesempatan kali ini saya bermaksud untuk membuat tugas yang membahas mengenai “Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan”.

Pembahasan


Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan

Sebelum saya membahas judul besar diatas, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Pengentasan Kemiskinan? Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi.

Strategi pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).

Sedangkan upaya menanggulangi kemiskinan menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.

Sementara Tim Studi KKP (2004) mengatakan bahwa jika sepanjang kebijakan pemerintah belum mampu mengatasi kemiskinan. Maka masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan anak bekerja, memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan serta mengatur keuangan.

Upaya pengentasan kemiskinan tersebut bisa juga dilakukan melalui badan usaha yang bernama koperasi. Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.

Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).

Dari contoh tersebut terlihat jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang insentif dan disinsentif dengan azas kekeluargaan bertujuan menyejahterakan anggotanya. Lalu mengapa koperasi dapat berperan dalam membantu pengentasan kemiskinan?

Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.

Koperasi dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.

Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disebutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.

Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.

SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.

Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.

Koperasi selaku LKM (Lembaga Keuangan Mikro) didorong agar menjangkau kawasan remote area, yang terpencil dan jauh dari jangkauan pembinaan instansi terkait. Selain untuk menopang pertumbuhan usaha mikro, peran koperasi sebagai LKM di wilayah pedesaan yang terpencil juga untuk menyampaikan secara langsung berbagai informasi menyangkut pertumbuhan ekonomi dan berbagai program pengentasan kemiskinan dari pemerintah.

Soalnya selama ini program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan masih kerap ditanggapi pesimistis oleh masyarakat luas termasuk mereka yang berada di perdesaan. Pemerintah dianggap hanya berkutat pada angka-angka statistik di atas kertas yang tidak menyentuh inti persoalan yang dihadapi masyarakat miskin di perdesaan. Jadi dengan hadirnya koperasi sebagai LKM di tengah-tengah masyarakat perdesaan tadi, lebih bisa mendeteksi dan memahami langsung apa yang mesti dilakukan guna memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan.

Koperasi sebagai media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif, akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal tersebut memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat menjadikan koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata.

Revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia akan menjadi salah satu upaya strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Koperasi memberikan kesempatan kepada para ekonomi lemah (orang miskin) untuk menguasai aset produktif agar dapat menjadikan mereka lebih mandiri dalam bidang ekonomi. Sehingga revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia harus diarahkan dan disinergikan dengan program dan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dan langkah penting revitalisasi dan reformasi koperasi saat ini adalah mengembalikan koperasi kepada watak dan ideologi sejatinya yaitu berwatak sosial dan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan anggotanya.

Kesimpulan

Koperasi merupakan media yang sangat strategis bagi Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena sesuai dengan misi koperasi Indonesia yang menyejahterkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi sendiri sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya. Namun dalam perkembangannya saat ini, koperasi Indonesia masih perlu revitalisasi dan reformasi untuk lebih efektif lagi dalam pengentasan kemiskinan. Dan diperlukan bantuan dan dukungan dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mewujudkannya.

Sumber

http://swamandiri.wordpress.com/2008/06/11/revitalisasi-koperasi-untuk-pengentasan-kemiskinan/

Jumat, 16 November 2012

Koperasi Unit Desa (KUD) dan Permasalahannya


Pendahuluan


Latar Belakang

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian koperasi tersebut sangatlah penting keberadaan koperasi untuk membantu masyarakat, baik masyarakat di perkotaan maupun masyarakat di pedesaan.

Tidak seperti koperasi di daerah  perkotaan yang lebih mudah mendapatkan akses untuk mencapai produktivitas koperasi tersebut, koperasi di daerah pedesaan terkadang kesulitan untuk mencapai produktivitas. Entah itu karena masalah keuangan, lokasi, ataupun masyarakatnya sendiri. Maka dari itu, pada tugas kali ini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi di pedesaan atau biasa kita kenal dengan nama Koperasi Unit Desa (KUD) beserta permasalahannya.

Rumusan Masalah

1.      Pengertian Koperasi Unit Desa.
2.      Permasalahan yang ada pada Koperasi Unit Desa.

Tujuan

1.      Memberi penjelasan mengenai Koperasi Unit Desa.
2.      Mengetahui permasalahan yang ada pada Koperasi Unit Desa beserta cara penyelesaiannya.

Pembahasan


Pengertian Koperasi Unit Desa

 Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.

Pembentukan Koperasi Unit Desa

Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

 Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan dalamalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.

 Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Peran dan Fungsi KUD

Peran dan fungsi KUD dalam rangka pembangunan pertanian  merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras yang meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran, penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa untuk keperluan sehari-hari dan lain sebagainya.

Dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk di jual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Selain itu,  fasilitas kredit yang di peroleh dapat di gunakan untuk keperluan para petani seperti pembelian pupuk, pembelian bibit dan lain – lain. KUD juga berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menampung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit desa tersebut.

Permasalahan Koperasi Unit Desa

Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil, karena aliran uang dari kota ke desa hampir nihil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri.

Makanya, di setiap kebun atau sawah penduduk bisa kita temukan berbagai macam jenis buah-buahan: mangga,pepaya, pisang, cabai, jagung, dsb. Banyak jenisnya tapi sedikit kuantitasnya. Demikian juga di kolam-kolam ikan mereka terdapat bermacam-macam ikan: ikan mas, ikan mujair, ikan nila. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dilempar ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.

Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa terlempar ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon.

Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan ,akselerasi program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan resultan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.

Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD

Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD.

Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.

Program Pembinaan dan Pengembangan KUD

Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.

Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.

Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor.

Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.

Mengoptimalkan KUD Untuk Meningkatkan Perekonomian Desa dan Nasional

Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa, mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:

·         Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
·         Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
·         Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
·         Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
·         Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
·         Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
·         memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
·         Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
·         Menyempurnakan organisasi intern dan ekstern KUD
·         Memperbaiki manajemen koperasi

Dengan demikian dapat di ketahui betapa pentingnya koperasi bagi masyarakat desa dalam membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit desa ini di harapkan dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat semakin makmur dan sejahtera.

Kesimpulan

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang berada diwilayah unit desa dan merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi. Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.

Koperasi Unit Desa berperan untuk mensejahterakan para petani, masyarakat pedesaan, bahkan mensejahterakan perekonomian nasional jika koperasi tersebut dikelola dengan baik. Namun untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, banyak permasalahan materil maupun moril yang mengganggu kelancaran produktivitas KUD. Perlu kerja sama yang intensif, bermanfaat, dan bertanggung jawab dari berbagai pihak baik pemerintah, anggota KUD, maupun masyarakat untuk mensukseskan KUD agar dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Sumber

http://id.scribd.com/doc/51690286/peranan-kud

Senin, 05 November 2012

Tugas 2 Softskill Ekonomi Koperasi


1.  Permodalan koperasi adalah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.

 Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)

·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)

·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

Permodalan pada koperasi yang saya kunjungi berasal dari simpanan wajib anggota. Modal tersebut biasanya digunakan untuk memberikan pinjaman modal kepada para anggota koperasi dan berguna untuk memperlancar produktifitas koperasi tersebut.

2.  SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pembagian SHU pada koperasi yang saya kunjungi sesuai dengan yang tertera pada ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga). Pengurus koperasi tidak dapat memberikan data-data yang saya perlukan, dengan alasan SHU merupakan pendapatan yang bersifat kewenangan intern pengurus koperasi.   

Sabtu, 27 Oktober 2012

Tugas Sofskill Ekonomi Koperasi


Kunjungan ke Koperasi

1.  Bagaimana anda akhirnya bisa diterima untuk wawancara dengan pengurus koperasi tersebut?

koperasi yang akan kami kunjungi berada di daerah Jakarta, dan kebetulan sekali salah seorang anggota dari koperasi tersebut adalah ibu dari salah seorang anggota kelompok kami. Jadi sebelum kami mengunjungi koperasi tersebut, kami meminta tolong beliau untuk menelepon pengurus koperasi agar kami diberikan izin untuk bertanya-tanya mengenai koperasi tersebut.

Setelah izin didapat keesokan harinya kami datang ke koperasi tersebut. Kami bertemu dengan ibu teman kami, kemudian beliau mempertemukan kami dengan pengurus koperasi. Pengurus koperasi tersebut menyambut kami dengan sangat ramah. Dan mulailah kami mewawancarai beliau seputar koperasi yang ia kelola.

2.  Berdasarkan jenis kegiatannya, koperasi yang anda kunjungi merupakan koperasi jenis apa?  Jelaskan dengan cara membandingkan antara yang anda lihat dengan teori tentang jenis-jenis koperasi! Jelaskan perbedaan dan persamaannya dengan teori!

Koperasi yang kelompok kami datangi merupakan jenis koperasi simpan pinjam. Cara simpan pinjam yang dilakukan di sana adapun sebagai berikut:

Ø  Anggota mengajukan permohonan pinjaman maksimal 10.000.000 dengan tempo maksimal 2 tahun dan bunga 1%
Ø  Pinjaman tujuan bisnis maksimal 20.000.000 dengan tempo maksimal 2 tahun dan bunga 2%

Hal tersebut sangat sesuai dengan teori koperasi simpan pinjam berikut:

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.


Dibandingkan dengan teori jenis-jenis koperasi yang lainnya, sangatlah tidak sesuai.
a.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.    Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

Kamis, 21 Juni 2012

Tugas Lab.Internet Dasar


1. Cara membuat menu drop down di blogspot adalah sebagai berikut:
Sign ke Blogger > Design > Page Elements
Pilih dan tambahkan Gadget HTML/JavaScript yang berada di bawah Header blog anda dan tambahkan kode dibawah ini:
<div id='mbtnavbar'>
          <ul id='mbtnav'>
            <li>
              <a href='#'>Beranda</a>
            </li>
            <li>
              <a href='#'>Tentang saya</a>
           </li>
            <li>
              <a href='#'>Produk</a>
            </li>
      <li>
               <a href='#'>Kontak</a>

                <ul>
                    <li><a href='#'>Facebook</a></li>
                    <li><a href='#'>Twitter</a></li>
                    <li><a href='#'>Yahoo</a></li>
                  </ul>
            </li>

          </ul>
        </div>
Keterangan:
Ganti tanda # dengan lamat url yang diinginkan
Apabila ingin menambah menu anda tinggal menambahkan kode di-bawah sebelum kode </ul>
<li>
          <a href='#'>Tab Name</a>
        </li> 
Sekarang masuk ke Design > Edit HTML
Untuk jaga-jaga apabila ada kesalahan, silahkan anda download dulu template anda sebagai back up.
Cari kode ]]></b:skin>
Tambahkan kode di-bawah tepat sebelum kode ]]></b:skin>

/*----- MBT Drop Down Menu ----*/


    #mbtnavbar {
        background: #000000;
        width: 880px;
        color: #FFF;
            margin: 0px;
            padding: 0;
            position: relative;
            border-top:0px solid #000000;
            height:35px;

    }


    #mbtnav {
        margin: 0;
        padding: 0;
    }
    #mbtnav ul {
        float: left;
        list-style: none;
        margin: 0;
        padding: 0;
    }
    #mbtnav li {
        list-style: none;
        margin: 0;
        padding: 0;
            border-left:1px solid #DDD;
            border-right:1px solid #DDD;
            height:35px;
    }
    #mbtnav li a, #mbtnav li a:link, #mbtnav li a:visited {
        color: #000;
        display: block;
       font:normal 12px Helvetica, sans-serif;
       margin: 0;
        padding: 9px 12px 10px 12px;
            text-decoration: none;
         

    }
    #mbtnav li a:hover, #mbtnav li a:active {
        background: #809FFE;
        color: #FFF;
        display: block;
        text-decoration: none;
            margin: 0;
        padding: 9px 12px 10px 12px;
         
     

    }

    #mbtnav li {
        float: left;
        padding: 0;
    }
    #mbtnav li ul {
        z-index: 9999;
        position: absolute;
        left: -999em;
        height: auto;
        width: 160px;
        margin: 0;
        padding: 0;
    }
    #mbtnav li ul a {
        width: 140px;
    }
    #mbtnav li ul ul {
        margin: -25px 0 0 161px;
    }
    #mbtnav li:hover ul ul, #mbtnav li:hover ul ul ul, #mbtnav li.sfhover ul ul, #mbtnav li.sfhover ul ul ul {
        left: -999em;
    }
    #mbtnav li:hover ul, #mbtnav li li:hover ul, #mbtnav li li li:hover ul, #mbtnav li.sfhover ul, #mbtnav li li.sfhover ul, #mbtnav li li li.sfhover ul {
        left: auto;
    }
    #mbtnav li:hover, #mbtnav li.sfhover {
        position: static;
    }

    #mbtnav li li a, #mbtnav li li a:link, #mbtnav li li a:visited {
        background: #809FFE;
        width: 120px;
        color: #000;
        display: block;
        font:normal 12px Helvetica, sans-serif;
        margin: 0;
        padding: 9px 12px 10px 12px;
            text-decoration: none;
    z-index:9999;
    border-bottom:1px dotted #333;

     
    }
    #mbtnav li li a:hover, #mbtnavli li a:active {
        background: #2646A6;
        color: #FFF;
        display: block;
        margin: 0;
        padding: 9px 12px 10px 12px;
            text-decoration: none;
    }
Keterangan:
Silahkan Ganti kode yang saya tandai merah di-atas sesuai dengan keinginan anda.
Jangan Lupa Simpan pekerjaan anda
Demikaian Langkah-langkah dalam cara membuat menu drop down blogspot –Bagian2 kali ini. semoga  bermanfaat.
1.     Hal-hal yang telah dipelajari di Labindas :
Hari pertama saya belajar tentang sejarah internet, pengertian protocol, domain, dan sebagainya. Di hari ke dua saya belajar mengenai search enginee, web browser, portal, klien, dan server.
2.      Pesan dan Kesan :
Labindas : komputernya tolong diganti dengan yang lebih canggih atau modern. Ini kan laboratorium internet dasar, seharusnya bisa menggunakan teknologi yang lebih modern demi kelancaran pembelajaran lab. Internet dasar.
Tutor dan Asisten : Tolong kakak-kakak tutor dan asisten daang terlambat ya, kalah dong sama adik-adik kelasnya yang datang lebih pagi.

Senin, 11 Juni 2012

Negeriku


SIAPA TAKUT ?
           
            “Pakai hitam ? siapa takut.” Demikian tagline sebuah produk shampo di sebuah stasiun TV swasta. “Takut” kata-kata tersebut sekarang sudah menjadi rasa yang pahit dalam diri setiap manusia Indonesia. Ketakutan yang wajar dan yang tidak wajar menjadi wacana dalam imajinasi dan realita hidup. “Takut sama siap?”. Sama Tuhan, sama manusia, sama hewan, sama jin, setan atau sama diri sendiri. Tapi takut yang ini adalah ketakutan yang menyebabkan satu manusia dengan manusia yang lain ribut, bentrok bahkan terjadi kekacauan bahkan saling bunuh.
            Ke”takut”an satu kelompok (komunitas) dengan kelompok yang lain. Kelompok Nasionalis takut dengan kelompok agamais yang sepertinya akan menggerus nilai-nilai nasionalis. Begitu juga sebaliknya. Kelompok Agamais takut dengan kelompok Liberalis yang seakan-akan membebaskan apa saja tanpa memandang kaidah moral agama sebagai patokan. Kelompok Liberalis takut dengan kelompok Agamais yang hanya akan membatasi hak-hak mereka sebagai manusia yang bebas memilih.
            Satu kelompok Agamis takut dengan kelompok Agamais yang lain yang akan menyebabkan para pengikutnya menjadi murtad lantaran diiming-imingini oleh isi perut. Kelompok tanpa agama (sekuler) tidak akan suka jika manusia menjadi lemah karena memiliki agama.
            Inilah ke”TAKUT”an yang tidak wajar. Bagaimana tidak, Tuhan saja yang menciptakan manusia tidak akan takut jika hamba-Nya tersebut menjadi pembangkang atas eksistensi-Nya sebagai Tuhan. Manusia diberikan aqal, alat indra dan hati untuk memahami-Nya dan utnuk memahami dirinya sendiri. Manusia diberikan kebebasan memilih, iman atau kafir, lurus atau sesat, melebihi kemuliaan malaikat atau lebih hina dari setan. Dan keyakinannya itu akan dipertanggung jawabkannya kemudian.
            Maka untuk menjadi manusia tetap manusia yang paripurna (mulia) sudah seharusnya manusia mempunyai hukum yang akan mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya. Dalam negara kita yang kita cintai ini, Pancasila merupakan warisan para pendiri bangsa ini yang wajib tetap dijaga hingga titik darah penghabisan. UUD 1945 Amandemen adalah sendi-sendi hukum yang merekat erat menyatukan keping-keping permata di bumi pertiwi ini.
            Apapun suku, budaya, agama, dan bahasa dan mereka adalah warga negara serta rakyat Indonesia, maka wajib menjungjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 sebagai pandangan hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia ini. Tanpa terkecuali.
            Tetapi dalam arus global saat ini, tatanan hukum satu negara dengan negara yang lainnya bisa saling mempengaruhi dan bisa saling menjatuhkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini pun tidak luput dari imbas pengaruh faham negara lain. Tapi kita jangan takut, karena kalau takut kita akan bertindak tidak wajar.
            Ada beberapa sifat manusia yang akan merusak suatu kelompok dengan kelompok yang lainnya.
            1. Dengki, sifat dengki yang terus dipelihara dalam diri manusia akan melahirkan kebencian, betapa dahsyat dan besar akibat yang ditimbulkan jika suatu agama, suku, bangsa membenci agama, suku dan bangsa lainnya.
            Menghilangkan sifat dengki dan kebencian dengan penyadaran diri atau kelompok, bahwa kita hidup di atas bumi ini tidak sendirian. Kita hidup dalam komunitas yang beragam, ratusan suku, budaya, bahasa, kepercayaan, agama dan bangsa ada dalam dunia ini. Ini harus dijaga, saling menghormati, saling menghargai, saling menolong dalam sisi kemanusiaan. Hingga akan tercipta hubungan yang harmonis yang dinamis.
            2. Dendam, tidak akan selesai urusan manusia jika dendam terus membara. Kita melihat bagaimana satu suku dengan suku yang lainnya di Papua saling serang dan membunuh karena dendam. Dan hal itu tidak akan selesai jika tidak ada korban jiwa yang sama. Dan karena dendam tersebutlah pertikaian terus terjadi.
            Bagaimana menyudahi kemelut yang terus terjadi, dengan penegakkan hukum yang tegas dan adil, serta memberikan pemahaman bahwa pertikaian dan peperangan bukanlah jalan yang terbaik.
            3. Khianat, betapa banyak kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan di negeri tercinta ini. Banyak tikus mati di lumbung padi, ini ungkapan pepatah yang membuat miris mereka yang punya hati yang bersih. Janji telah diucapkan, dukungan telah ditunaikan. Tetapi peng”khianat”an terhadap janji-janji dan sumpah kesetiaan itulah yang dikhianati.
            Sekiranya gunung yang kukuh diserahkan amanat dari pencipta-Nya, maka gunung tersebut akan runtuh, karena betapa berat dan tidak akan sanggup gunung tersebut memegang amanat. Tetapi manusia yang bodoh (culas) akan tertawa menyeringai sambil mengunyah amanat tersebut dan berkata, “Wani piro ?”
           
            Negeriku, Bangsaku, Rakyatku. Janganlah engkau takut. Tapi bangkitlah untuk menyatukan kepinga-kepingan permata yang berserakan di khatulistiwa ini dengan memuliakan perbedaan yang ada.
            Wahai Ibu Pertiwi, basuhlah kebencian dan dendam dengan air matamu agar bersih dan suci. Duhai para pemimpin kami, ucapan-ucapanmu akan harum laksana bunga surga bagi kami, jika engkau lurus tidak berkhianat terhadap kami.
            Ya Allah, Tuhan kami, terimakasih telah Engkau berikan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sebagai Rumah kami yang indah bagai Pelangi.