Minggu, 30 November 2014

Tugas Softskill 3

Ancora Diadukan ke Ditjen Pajak Karena Dugaan Penyelewengan

Jakarta, Senin (11/1/2011). Senin, 10/01/2011 14:55 WIB
Jakarta - PT Ancora Mining Service diduga melakukan penyelewengan pajak. Perusahaan tambang ini diadukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Laporan ini dilakukan karena perusahaan ini diduga sewenang-wenang karena dimiliki oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
"Komitmen Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan yang bersih pun sebaiknya dibuktikan, bukan cuma jadi alat pencitraan," ujar Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli Keadilan, Yosef Rizal di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto

Laporan itu dilakukan terkait beredarnya dokumen dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan PT Ancora Mining Service.
Dalam dokumen laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan modal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 ditemukan berbagai kejanggalan sehingga aparat pajak perlu menelusuri jumlah potensi kerugian negara yang diakibatkan perusahaan tersebut. Yaitu dengan cara menghindari pembayaran pajak.
"Kuat dugaan, tindakan manipulasi laporan keuangan tersebut tidak terjadi sekali. Selain itu, tindakan serupa juga diduga dilakukan di sejumlah perusahaan grup Ancora yang menjamur ketika Gita menduduki posisi Kepala BKPM," tegas Yosef Rizal.

Lebih lanjut Yosef Rizal menjelaskan, kejanggalan dalam dokumen neraca PT Ancora Mining Service per tanggal 31 Desember 2008 itu antara lain ,tidak terdapat pergerakan investasi atau tidak ada kegiatan investasi. Tetapi dalam laporan laba rugi tahun buku yang sama, perusahaan tersebut malah membukukan penghasilan Rp 34.942.600.000.
"Di neraca yang sama, PT Ancora Mining Service mengaku tidak memiliki utang, namun anehnya dalam laporan laba rugi ditemukan pembayaran bunga sebesar Rp 18.346.170.191," ujar Yosef.
Dikatakan Yosef, pada laporan fiskal per tanggal 31 Desember 2008 ditemukan bukti pemotongan pajak senilai Rp 5.331.840.000 dari sebuah perusahaan. Tetapi tidak ada kejelasan atas transaksi apa pemotongan pajak tersebut dilakukan. "Akan muncul pertanyaan, apakah potongan tersebut sudah benar-benar disetorkan?" jelasnya.

Yosef mendesak agar aparat pemeriksa pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa sebuah perusahaan tambang Middle East Coal (MEC) yang berbasis di Singapura dan Jakarta. MEC diketahui telah menyumbang dana sebesar 500 ribu dolar AS kepada Yayasan Ancora yang didirikan Gita Wirjawan.

Berdasarkan surat PT Bank Mandiri kepada Middle East Coal Pte Ltd No: 4 Sp.JWM/1426/2009 tertanggal 15 Desember 2009 tentang penjelasan 'Transaksi Transfer Valuta Asing to Ancora' jelas terlihat adanya transfer sebesar US$ 500.000 dari Middle East Company ke Yayasan Ancora.
"Perintah transfer ke Yayasan Ancora itu sendiri telah terjadi pada tanggal 27 November 2009, sebagaimana terlihat pada bukti telex Single Transaction Credit Master," ujarnya.

Pada bukti telex dengan sender's reference ':20:0912208002130802' itu, terlihat transfer terjadi pada tanggal 27 November 2009 senilai US$ 500.000 dari Middle East Indonesia beralamat di Sudirman Plaza-Plaza Marein Lt.20 Jalan Jenderal Sudirman Kav 76-78, dengan benerficiary customer (penerima kiriman dana) adalah Yayasan Ancora/Ancora Foundation. Juga dijelaskan melalui telex itu mengenai remittance information: MEC Sponsorship for Indonesia Pintar Program.

Menurut Yosef Rizal, sumbangan itu mencurigakan karena selain tidak pernah dilaporkan pajak penerimaannya oleh yayasan bersangkutan, juga dinilai sarat kepentingan. Diduga hal ini terkait posisi Gita sebagai Kepala BKPM dan MEC yang memperoleh konsesi tambang di Kalimantan Timur.
"Sebagai perusahaan multinasional, MEC punya yayasan sejenis dengan Yayasan Ancora. Kenapa harus menyumbang ke Ancora, bukan diberikan ke yayasan sendiri. Apalagi jika uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di sekitar tambang. Ada motif apa ini?" tanya Yosef Rizal.

Menurutnya, PT MEC yang memiliki investasi tambang di Kaltim, sebelum menyetor dana sponsor kepada Yayasan Ancora, juga telah menyetor dana sponsorship sebesar US$ 110.000 kepada PT Ancora Sports. Dana sponsorship itu dalam rangka pertandingan Golf President Cup yang digelar pada bulan Juli 2009, sebelum Gita menjabat Kepala BKPM.
"Kita mencium gelagat tidak baik dari keanehan laporan keuangan dan transaksi tersebut. Jangan sampai ada motif dagang, suap, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya di balik itu semua," tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar