Ancora
Diadukan ke Ditjen Pajak Karena Dugaan Penyelewengan
Jakarta, Senin (11/1/2011). Senin, 10/01/2011 14:55
WIB
Jakarta - PT Ancora
Mining Service diduga melakukan penyelewengan pajak. Perusahaan tambang ini
diadukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Laporan ini dilakukan
karena perusahaan ini diduga sewenang-wenang karena dimiliki oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
"Komitmen Presiden
SBY untuk menjalankan pemerintahan yang bersih pun sebaiknya dibuktikan, bukan
cuma jadi alat pencitraan," ujar Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli
Keadilan, Yosef Rizal di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto
Laporan itu dilakukan
terkait beredarnya dokumen dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan PT Ancora
Mining Service.
Dalam dokumen laporan
keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan
modal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 ditemukan berbagai
kejanggalan sehingga aparat pajak perlu menelusuri jumlah potensi kerugian
negara yang diakibatkan perusahaan tersebut. Yaitu dengan cara menghindari
pembayaran pajak.
"Kuat dugaan,
tindakan manipulasi laporan keuangan tersebut tidak terjadi sekali. Selain itu,
tindakan serupa juga diduga dilakukan di sejumlah perusahaan grup Ancora yang
menjamur ketika Gita menduduki posisi Kepala BKPM," tegas Yosef Rizal.
Lebih lanjut Yosef
Rizal menjelaskan, kejanggalan dalam dokumen neraca PT Ancora Mining Service
per tanggal 31 Desember 2008 itu antara lain ,tidak terdapat pergerakan
investasi atau tidak ada kegiatan investasi. Tetapi dalam laporan laba rugi
tahun buku yang sama, perusahaan tersebut malah membukukan penghasilan Rp
34.942.600.000.
"Di neraca yang
sama, PT Ancora Mining Service mengaku tidak memiliki utang, namun anehnya
dalam laporan laba rugi ditemukan pembayaran bunga sebesar Rp
18.346.170.191," ujar Yosef.
Dikatakan Yosef, pada
laporan fiskal per tanggal 31 Desember 2008 ditemukan bukti pemotongan pajak
senilai Rp 5.331.840.000 dari sebuah perusahaan. Tetapi tidak ada kejelasan
atas transaksi apa pemotongan pajak tersebut dilakukan. "Akan muncul
pertanyaan, apakah potongan tersebut sudah benar-benar disetorkan?"
jelasnya.
Yosef mendesak agar
aparat pemeriksa pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa sebuah perusahaan
tambang Middle East Coal (MEC) yang berbasis di Singapura dan Jakarta. MEC
diketahui telah menyumbang dana sebesar 500 ribu dolar AS kepada Yayasan Ancora
yang didirikan Gita Wirjawan.
Berdasarkan surat PT
Bank Mandiri kepada Middle East Coal Pte Ltd No: 4 Sp.JWM/1426/2009 tertanggal
15 Desember 2009 tentang penjelasan 'Transaksi Transfer Valuta Asing to Ancora'
jelas terlihat adanya transfer sebesar US$ 500.000 dari Middle East Company ke
Yayasan Ancora.
"Perintah transfer
ke Yayasan Ancora itu sendiri telah terjadi pada tanggal 27 November 2009,
sebagaimana terlihat pada bukti telex Single Transaction Credit Master,"
ujarnya.
Pada bukti telex dengan
sender's reference ':20:0912208002130802' itu, terlihat transfer terjadi pada
tanggal 27 November 2009 senilai US$ 500.000 dari Middle East Indonesia
beralamat di Sudirman Plaza-Plaza Marein Lt.20 Jalan Jenderal Sudirman Kav
76-78, dengan benerficiary customer (penerima kiriman dana) adalah Yayasan
Ancora/Ancora Foundation. Juga dijelaskan melalui telex itu mengenai remittance
information: MEC Sponsorship for Indonesia Pintar Program.
Menurut Yosef Rizal,
sumbangan itu mencurigakan karena selain tidak pernah dilaporkan pajak
penerimaannya oleh yayasan bersangkutan, juga dinilai sarat kepentingan. Diduga
hal ini terkait posisi Gita sebagai Kepala BKPM dan MEC yang memperoleh konsesi
tambang di Kalimantan Timur.
"Sebagai
perusahaan multinasional, MEC punya yayasan sejenis dengan Yayasan Ancora.
Kenapa harus menyumbang ke Ancora, bukan diberikan ke yayasan sendiri. Apalagi
jika uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di sekitar tambang.
Ada motif apa ini?" tanya Yosef Rizal.
Menurutnya, PT MEC yang
memiliki investasi tambang di Kaltim, sebelum menyetor dana sponsor kepada
Yayasan Ancora, juga telah menyetor dana sponsorship sebesar US$ 110.000 kepada
PT Ancora Sports. Dana sponsorship itu dalam rangka pertandingan Golf President
Cup yang digelar pada bulan Juli 2009, sebelum Gita menjabat Kepala BKPM.
"Kita mencium
gelagat tidak baik dari keanehan laporan keuangan dan transaksi tersebut.
Jangan sampai ada motif dagang, suap, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya di
balik itu semua," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar