Pengertian Etika
Etika (ethics)
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat kebiasaan. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Menurut Kamus
Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo
(2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang
di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Etika Bisnis
Definisi etika
bisnis sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara
ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan
tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika
bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari
nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan
dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Pada kesempatan
lain, ada juga yang mengemukakan pengertian etika bisnis secara sederhana
adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri, juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana menjalankan bisnis secara adil sesuai dengan
hukum yang berlaku, dan tidak bergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur
oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar
minimal ketentuan hukum, karena dalam bisinis seringkali ditemukan wilayah
abu-abu yang tidak diatur oleh hukum.
Dari berbagai
pendapat diatas, ada banyak pengertian tentang etika bisnis. Yang terpenting
bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang
pantas di dunia bisnis. Tugas pelaku bisnis adalah berorientasi pada norma-norma
moral. Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dia selalu berusaha dalam
kerangka ‘etis’, yaitu tidak merugikan siapapun secara moral.
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari,
kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa
kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika
bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran
etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung
jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung
mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak
terpuji.
Berbagai hal
tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis
yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain
yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis,
antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan.
Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan
pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam
kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis
itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu
sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain
bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Di Indonesia
Kasus ini di
ambil dari situs intermet, mengenai PHK tanpa pesangon oleh sebuah perusahaan
di daerah Sukoharjo. Berikut adalah kasusnya :
Bekerja 11 Tahun, Singgih Di-PHK Sepihak Tanpa
Pesangon
Selasa,
11/09/2012 06:00 WIB - Muhammad Ismail
Aksi
kesewenag-wenangan perusahaan terhadap karyawan di Sukoharjo kembali terjadi.
Kali ini dialami Singgih Susilo, warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Ia yang
sudah bekerja selama 11 tahun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
oleh perusahaan Dimasari Teknik, Telukan, Grogol tanpa mendapatkan pesangon
sepersen pun. “Saya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan tanpa adanya
alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon. Padahal saya sudah bekerja
selama 11 tahun,” ujar Singgih saat ditemui di DPRD Sukoharjo, Senin (10/9).
Dituturkannya,
masalah bermula saat ia memperjuangkan delapan karyawan yang belum digaji
sesuai UMK 2011 ke perusahaan. Namun respons yang diharapkan justru di luar
dugaan. Sebab, perusahaan langsung memutasi Singgih dari sebelumnya bekerja
sebagai office boy (OB) ke bagian divisi di luar perusahaan. Setelah itu, ia
dua kali dimutasi ke bagian yang tidak sesuai dengan keahliannya.
Lalu pada 30
Juni ia di-PHK secara sepihak tanpa ada alasan apapun, dan tanpa mendapatkan
pesangon. Ia pun lantas mengajukan keberatan dan melaporkan kasus ini ke Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. “Disnaker sudah
memanggil saya dan perusahaan untuk mediasi. Hasilnya, Disnaker menyarankan saya
untuk tetap bekerja di sana namun, perusahaan sudah tidak mau tahu,” katanya. Ia
pun melaporkan kasus ini ke Disnaker Semarang dan hasilnya juga tanpa ada
kepastian penyelesaian masalah. “Kini kasus ini sudah sekali disidangkan di
Pengadilan Hubungan Industrial Semarang (PHI),” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan kredibilitas Disnaker yang dinilainya tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Kasus ini juga saya sampaikan ke DPRD melalui surat agar ikut membantu dalam menangani kasus ini.
Kepala
Disnakertras Adi Putranto membenarkan kasus ini sudah masuk ke
Disnakertrans dan sudah dilakukan tiga kali mediasi. “Namun mengenai keputusan
benar atau salah siapa, bukan lagi kewajiban dinas karena menurut UU setiap
permasalahan antara karyawan dan perusahaan, Disnaker daerah sifatnya hanya
melakukan mediasi dan anjuran,” jelas adi saat dikonfirmasi.
Muhammad Ismail
Analisa dan Pemecahan Masalah
Kasus dia atas
merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis terhadap hukum,
dimana PT melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada para karyawan. Dalam
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal
tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati
dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatur dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan
kerja. Yaitu, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang
ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.
Selain itu dalam
pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan
berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah
karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan Pasal
88)Yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan dalam
pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK yaitu:
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
.
Dan pemberian
pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu:
(1) Dalam hal
terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.
(2) Perhitungan
uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kasus diatas
dapat diselesaikan dengan beberapa cara, salah satunya melalui proses mediasi
antara pihak manajemen perusahaan dengan pihak pekerja. Dimana yang menjadi
mediator adalah pemerintah, hal ini diwakili oleh dinas ketenegakerjaan.
Cara seperti ini sesuai dengan ketentuan UU no.13 tahun 2003.
Namun hasil
mufakat yang dihasilkan harus memenuhi prinsip keadilan, sehingga tidak ada
yang merasa dirugikan. Mufakat yang dihasilkan harus di patuhi dan dijalankan
sesuai kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan pekerja. Apabila hasil
mufakat tidak dapat tercapai maka masalah ini diangkat dipengadilan hubungan
industrial.
Kesimpulan
Adanya pemutusan
hubungan kerja sepihak dan tanpa pesangon merupakan pelanggaran prinsip
keadilan yang dilakukan oleh perusahaan, padahal menurut Sony Keraf (1998)
keadilan merupakan prinsip penting dalam etika bisnis.Yang dimaksud keadilan
diatas adalah menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan. Dengan diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi
pesangon menggambarkan bahwa perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas
kewajiban yang harus diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya
diberikan hukuman yang layak dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,
seperti pelanggaran terhadap UU No. 13/2003. Namun seperti yang telah diketahui
oleh masyarakat bahwasanya hukum yang berada di Indonesia sendiri tidak dapat
dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya, sehingga masih banyak terjadi
pelanggaran Etika bisnis.
Melakukan
pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan banyak
pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang tergambar
dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan
tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal pun dapat
berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena citra
perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor) melakukan hal
yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan modal di
perusahaan yang bersangkutan. Dan hal tersebut membuat perusahaan rugi dan
mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jadi, ada baiknya perusahaan
melakukan tindakan yang baik demi pencitraan yang baik dikalangan masyarakat dan
dunia. Dan hal tersebut baiknya menjalankan etika bisnis sesuai dengan
prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh
setiap perusahaan dan menjalankan dengan baik sesuai dengan prinsip – prinsip
etika bisnis.
Saran
Setiap pelaku
etika bisnis hendaknya melaksanakan prinsip – prinsip dalam beretika.
Pelanggaran – pelanggaran Etika yang terjadi menunjukkan bahwa kesadaran pelaku
bisnis terhadap pentingnya etika masih sangat kurang. Pada umumnya pelanggaran
etika bisnis yang sering terjadi, dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Hal ini dikarenakan tidak adanya etika yang bersifat mengikat bagi
pelakunya, oleh karena itu perlu dibuat aturan – aturan yang tegas bersifat
lebih mengikat terhadap pelanggaran yang merugikan pelaku bisnis. Penegakan
aturan – aturan ini harus jelas dan transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar