Minggu, 13 Oktober 2013

Tugas Bahasa Indonesia

Nama saya Eva Syabila Djamhuri. Saya lahir pada tanggal 13 Januari 1994 tepatnya hari Rabu. Saya adalah anak petama dan satu-satunya yang dilahirkan dari pasangan suami-istri Mohammad Djamhuri dan Warsiyah. Saya bertempat tinggal di Bojong Gede Bogor Jalan Pangrango 1 blok G3 nomor 25.

 Sewaktu kecil, saya bersekolah di taman kanak-kanak yang bernama Miratun Nisa. Sejak umur 2 tahun saya sudah lancer membaca sehingga tidak perlu menunggu hingga umur 4 tahun untuk masuk ke TK, umur 3 tahun saya sudah bias belajar  di TK. Setelah lulus dari TK, saya bersekolah di SD Muhammadiyah Bojong Gede. sewaktu SD saya menjadi siswi yang aktif dalam mengikuti berbagai macam kegiatan sekolah, prestasi saya disekolah pun lumayan bagus dan saya sering mendapatkan ranking dikelas , salah satu kegiatan sekolah yang saya ikuti adalah pramuka, karena dari kegiatan tersebut saya bias menyalurkan hobby saya yaitu berpetualang. 

Lulus dari sekolahdasar, saya melanjutkan sekolah kejenjang sekolah menengah pertama atau SMP ,di SMP Negeri 7 saya bergabung dengan salah satu ekstrakurikulikulernya yaitu jurnalis, saya mengikuti ekskuljurnalis karna saya sangat senang menulis. Sudah banyak tulisan yang saya buat dan hasilnya dipajang dimajalah dinding sekolah.

Setelah lulus dari SMP Negeri 7 Bogor saya melanjutkan sekolah ke sekolah menengah atas atau SMA Negeri 9 Bogor , di SMA saya bergabung dengan paduan suara dan taekwondo. Di SMA saya belajar untuk lebih bijaksana dan dewasa dalam menyikapi masalah. Lulus dari sekolah menengah atas saya melanjutkan kuliah ke Universitas Gunadarma, di Univertas Gunadarma saya mengambil jurusan S1 manajemen. Saya mengambil jurusan manajemen karena saya ingin menjadi seorang manajer kelak nanti. 

Saya adalah orang yang gemar menonton film, shopping , dan travelling. Saya itu orangnya suka mencoba hal-hal baru, saya juga orang yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Namun saya mempunyai kelemahan, terkadang saya tidak percaya diri dengan kemampuan yang saya miliki. Namun saya selalu belajar dan berusaha untuk mencapai mimpi-mimpi saya. Yang saya harus lakukan sekarang hanyalah focus dan bersungguh-sungguh menjalankan semuanya agar semua keinginan saya bias terelasasi.

Minggu, 16 Juni 2013

Kelebihan dan Kekurangan Online Shop


Kemajuan teknologi yang semakin pesat tiap tahunnya berpangaruh pada banyak aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi.  Dalam aspek ekonomi kegiatan perdagangan barang atau jasa (Jual Beli) kini dapat dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Para pembeli tidak perlu repot-repot pergi ke toko untuk membeli barang yang diinginkan, hanya dengan membuka situs online shop pembeli dapat dengan mudah memilih barang-barang yang diinginkan. Dengan membuat situs online shop, para penjual dengan mudah dapat mempromosikan barang dagangan mereka.

Online shop itu sendiri adalah situs online penjualan barang. Di situs online shop ini, kita bisa melakukan transaksi pembelian barang yang tersedia, mulai dari handphone, baju, kosmetik hingga laptop dan sebagainya. Dalam Online Shop, kita tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga sia-sia. Karena barang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah kita melakukan pembayaran di online shop atas barang yang kita pesan tersebut.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, trend online shop semakin kian digemari karena memiki kelebihan, diantaranya adalah:

1.      Lebih Mudah dan Praktis
Bagi anda yang sibuk dengan pekerjaan dan tidak sempat untuk pergi berbelanja, berbelanja secara online adalah pilihan yang tepat karena tidak membuang waktu dan tenaga. Pembeli tinggal memilih barang yg ingin di beli pada situs online shop selanjutnya barang akan dikirim ke rumah setelah kita melakukan transaksi pembayaran.

2.      Konsumen Lebih Banyak
Penjual lebih mudah mempromosikan barang dagangannya karena barang yang ia jual secara online biasanya tidak hanya dipromosikan melalui situs resmi online miliknya, tapi juga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dll. Sehingga dapat menjangkau konsumen seluruh Indonesia bahkan konsumen di negara lain.

3.      Tidak Memakan Tempat
Tidak seperti toko konvensional berjualan secara online tidak memerlukan tempat untuk menjual barang dagangannya atau tidak harus memiliki ijin resmi untuk berjualan. Karena website adalah tempat kita memamerkan semua barang dagangan.

Diantara kelebihan tersebut, online shop juga memiliki kekurangan. Diantaranya adalah:

1.      Rentan Penipuan
Banyak sekali kasus penipuan yang berhubungan dengan online shop. Kebanyakan kasus biasanya konsumen sudah mentransfer uang untuk pembelian barang, namun barang yang sudah dibayar tersebut tidak pernah sampai ke tangan konsumen.

2.      Barang Tidak Sesuai Harapan
Saat memilih barang yang akan dibeli di online shop, barang tersebut terlihat bagus. Namun setelah kita beli dan sampai ditangan ternyata barang tersebut tidak bagus. Bahannya jelek, warnanya tidak sama, atau tidak seperti yang terlihat pada gambar situs online shop tersebut. Hal ini dapat terjadi karena saat berbelanja secara online kita tidak dapat mencoba atau memegang barang yang kita lihat.

3.      Adanya Ongkos Kirim
Barang yang dijual secara online biasanya akan dikenakan ongkos kirim, sehingga harga barang menjadi lebih mahal. Tingkat harga ongkos kirim juga berbeda tergantung seberapa jauh tempat kita menerima barang dari tempat mengirim barang. Terkadang pengiriman barang suka terlambat dikarenakan cuaca, jarak, atau hal lain yang dapat mengganggu proses pengiriman.

Sebagai konsumen kita harus jeli jika ingin membeli barang secara online. Pastikan situs online shop tersebut resmi, mempunyai contact person yang terpercaya, mempunyai alamat yang jelas. Setidaknya online shop tersebut sudah cukup terkenal. Jangan cepat percaya dengan harga barang yang murah atau iklan-iklan yang tidak jelas. Online shop yang menghasilkan banyak keuntungan haruslah digunakan sebaik mungkin dengan memanfaatkan fasilitas internet dan media sosial yang tersedia. Jangan sampai merugikan orang lain atau diri sendiri.

Minggu, 02 Juni 2013

Potensi Geografis Indonesia


Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah. Hutan, sungai, maupun lautnya memiliki potensi melimpah. Sayangnya, potensi ini sangat minim tergali.
Hal yang juga menjadi persoalan dari penggalian potensi ini adalah masih minimnya peneliti lokal yang melakukan riset atas berbagai potensi alam Indonesia. Potensi-potensi ini justru tergali dan ditemukan oleh para peneliti asing. Akibatnya, ketika temuan ini dipatenkan pihak asing maka bangsa ini kembali harus kehilangan ‘kekayaannya’.

Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 13667 pulau dengan 5 pulau besar, berbatasan dengan laut Andawan, China Selatan, Malaysia, Phillipina dan Samudera Pasifik, Hindia dan Australia. Bentang alam di daratan barat mempunyai perairan dangkal (Dangkalan Sunda), daratan timur mempunyai perairan dangkalan (Dangkalan Sahul) dan cekungan tengah memiliki perairan laut dalam dengan beberapa palung laut.

Daratan Indonesia sebagian besar kelanjutan dari jalur pegunungan Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran. Dataran rendah dan luas ada di Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya dan Jawa. Terdapat gunung api aktif sekitar 200 dan yang 70 berada di Pulau Jawa. Selain hasil erupsi gunung api yang memberikan lahan subur pada lerengnya, juga ada resiko bencana gunung api. Sungai-sungai dan muara juga terdapat di pulau-pulau besar yang potensial dikelola untuk kehidupan demikian danau-danau besar di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan. Diperkirakan sekitar 7.623 pulau di Indonesia belum punya nama (ensiklopedia Indonesia seri Geografis, 1997).

Potensi flora di Indonesia beragam sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Tumbuhan terdapat pada zona elevasi < 700 m, 1.500 – 2.500 m dan diatas elevasi 2.500 m dpal. Sebaran flora mulai dari kawasan pantai, dataran rendah dan berawa, lereng kaki gunung hingga pegunungan. Demikian corak fauna yang beragam dan khas (corak Australia).

Penduduk yang beragam suku dan bahasanya serta agama terdapat di wilayah Indonesia yang diperkirakan 300 kelompok etnik (suku bangsa). Ratusan bahasa lisan (daerah) di jumpai di Indonesia, sedangkan bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Beragam seni dan budaya yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnik tersebut.

Berdasarkan kondisi geografis tersebut dan kehidupan sejak jaman kerajaan, maka urutan potensi pemanfaatan sumberdaya wilayah meliputi:
1. Pertanian
2. Perkebunan
3. Kehutanan
4. Perikanan
5. Peternakan
6. Pariwisata
7. Pertambangan
8. Industri dan jas
9. Perdagangan

Pembangunan wilayah pengembangan industri ditinjau dari aspek spasial dan sektoral di Indonesia perlu memperhatikan zona potensi geografis yang merupakan pendekatan spasial-ekologikal untuk menuju kesejahteraan rakyat. Pemecahan masalah pembangunan dan upaya memajukan rakyat dapat dikelompokkan atas 5 (lima) tipologi wilayah pembangunan geografis yaitu:
1. Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia yang banyak seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia sedikit seperti Pulau Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya, Sulawesi.
3. Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia terlalu banyak seperti Jakarta dan kota – kota besar lainnya.
4. Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia sedikit seperti Nusa Tenggara dan Maluku.
5. Wilayah dengan sumberdaya alam yang belum diketahui potensinya dan belum ada manusianya seperti pulau-pulau kecil yang belum dihuni.

Dengan zonasi potensi geografis, maka pembangunan (pengembangan industri) sektoral dapat diarahkan terutama untuk pembangunan di kawasan tertinggal seperti pada zona Maluku dan Nusa Tenggara. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dapat diarahkan agar resiko kerusakan lingkungan dan bencana alam di tiap zona tersebut dapat dikendalikan.

Melihat kondisi bangsa Indonesia saat ini dengan segala macam potensi , merupakan hal terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana kita ketahui Indonesia adalah Negara yang besar sekaligus kaya akan sumber daya alam melimpah, akan tetapi jika itu semua tidak di eksplorasi dan di jaga dengan baik, anugrah yang di hadiahkan tuhan ini sekiranya menjadi sia-sia, juga tidak akan bernilai apapun untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa.

Keindahan alam dan keanekaragaman yang di miliki Indonesia saja bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi penduduk dunia, dari sini indonesia bisa mendatangkan Wisatawan Asing maupun Lokal untuk berkunjung dan berwisata di Indonesia, ini akan menjadi masukan luar biasa dari sektor pariwisata untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat dan penduduk sekitar, juga menambah devisa Negara. belum lagi potensi pendapatan dari sektor migas dan pertambangan, rasanya sangat tidak mungkin Indonesia di sebut Negara miskin.

Mengkaji berbagai potensi yang ada di sekitar kita dan menggali apa yang menjadi nilai tawar kepada dunia baik untuk di masa sekarang maupun mendatang tentu menjadi acuan bagi kita semua selaku anak bangsa, Jika dilihat dari letak astronomis saja Indonesia berada di garis khatulistiwa, 6ºLU- 11ºLS- 95º BT - Dan 141ºBT . perlu diketahui daerah-daerah yang di lalui garis Khatulistiwa ialah daerah yang subur, potensi ini sangat menguntungkan untuk menggarap pertanian,perkebunan,dan perternakan di sektor hulu.

Letak geografis Indonesia juga berada di posisi strategis yaitu di antara benua asia dan Australia serta di apit oleh dua Samudra, Hindia dan Pasifik. Dari posisi geografis ini memungkinkan Indonesia menjadi persimpangan lalu lintas dunia juga sebagai titik persilangan Negara-negara industri dan Negara yang sedang berkembang seperti RRC,Jepang,Korea,dengan Negara di Asia,Afrika,juga Eropa.

Dari letak astronomis dan geografis ini saja, Indonesia sudah sangat di untungkan, seharusnya Indonesia lebih bisa memaksimalkan potensi strategis lain, demi meningkatkan perekonomian yang saat ini pasang-surut. Kita tahu saat ini krisis ekonomi global sedang menghantui negara maju tapi hal itu tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan perekonomian Indonesia justru Indonesia harus bisa ngengambil keuntunagan dari krisis global tersebut dengan mendatangkan Investor demi meningkatkan ekonomi Nasional.

Sumber
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/03/08/mengkaji-potensi-indonesia-540953.html

Jumat, 24 Mei 2013

Perbatasan Wilayah Negara Republik Indonesia Perjanjian & Permasalahan Yang Ada


Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia atau Oseania.

Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dimana setengah populasi Indonesia bermukim. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut: 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif: 200 mil laut searah penjuru mata angin, yaitu:

·         Utara   : Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina dan Laut Cina Selatan.
·         Selatan: Negara Australia, Timor Leste dan Samudra Indonesia.
·         Barat   : Samudra Indonesia.
·         Timur  : Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste, dan Samudra Pasifik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.

Setiap perbatasan wilayah Negara mempunyai undang-undang yang telah dibuat. Setiap Negara berhak membuat undang-undang perbatasan wilayah yang telah disepakati. Apabila Negara kita tidak mempunyai undang-undang tentang perbatasan wilayah Negara maka akan mudah dikuasai oleh Negara lain.

Asas dan tujuan perbatasan wilayah

Asas
Pengaturan wilayah negara dilaksanakan berdasarkan asas kedaulatan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, kerjasama, dan kemanfaatan.

Tujuan
Pengaturan Wilayah Negara bertujuan untuk menjamin keutuhan Wilayah Negara dan kedaulatan negara, mengatur pengelolaan Wilayah Negara dan Wilayah Perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan.

Dalam Undang-Undang yang dimaksud adalah :

Pasal 1
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah kesatuan geografis yang terdiri dari darat, perairan, dan udara dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkansejarah, perjanjian, dan atau konvensi internasional.

2. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yangmenghubungkan titik-titik koordinat geografis yangditentukan berdasarkan sejarah, perjanjian dan atau konvensi internasional.

3. Wilayah Perbatasan adalah bagian Wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia yang terletak di batas Wilayah Negara.

4. Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

5. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan diantara pulau-pulau tersebutdan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu samalain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, danwujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuangeografi, ekonomi , pertahanan, keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

6. Zona Tambahan adalah jalur laut sampai selebar maksimal 24 mil laut diukur dari garis dasar laut Teritorial.

7. Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut teritorial.

8. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentukdan nama tertentu,
yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuatsecara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden Republ ik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.

Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.

Permasalahan Perbatasan Wilayah Negara RI

Salah satu permasalahan yang menjadi problem terbesar dan terumit dari Indonesia adalah permasalahan batas wilayah. Berbagai sengketa yang melibatkan NKRI dengan negara-negara tetangga kerap terjadi. Ini tentu menjadi salah satu hal urgen yang harus diatasi segera, karena persoalan sengketa tersebut bisa menjadi riak-riak yang memicu terjadinya konflik antar negara.

Sebagai contoh yang pernah kita alami yaitu kepemilikan kita terhadap Pulau Sepadan dan Pulau Ligitan. Awal mulanya pemerintah kita pada waktu itu (rezim Orde Baru) beranggapan biasa-biasa saja terhadap aktifitas kegiatan yang dilakukan negara tetangga (Malaysia) pada dua gugus kepulauan tersebut, bahkan menteri penerangan Harmoko pada pemerintahan saat itu mengatakan tidak perlu khawatir ! Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan kita biarkan bergeser walaupun satu jengkalpun. Kegiatan yang berlangsung oleh negara Malaysia di kedua gugus pulau tersebut sudah ada semacam kontrak kerja sama (bagi hasil) dalam pengelolaannya. Akan tetapi, apa yang terjadi setelah tumbangnya rezim orde baru? Semua pernyataan dan kesepakatan itu tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah Malaysia, karena tidak ada perjanjian yang tertulis. Bahkan Malaysia mengakui kedua pulau tersebut merupakan bagian dari  wilayah kedaulatannya jalur hukum internasional pun ditempuh namun akhir dari keputusan internasional adalah Indonesia dikalahkan dan harus rela melepas kepemilikan kedua pulau tersebut menjadi bagian dari negara jiran Malaysia.

Indonesia harus mempunyai konsep yang jelas dengan wilayah perbatasan. Pembangunan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu jati diri dari kedaulatan dan keberadaan suatu bangsa di permukaan bumi. Untuk langkah pertama, pembangunan diwilayah perbatasan NKRI adalah suatu batas yang jelas wilayah negara ini baik yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga maupun batas negara terhadap wilayah bebas (internasional).

Pulau-pulau terluar di Indonesia biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara- negara yang tidak atau belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :

1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India

2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia

3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura

4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam

5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina

6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia

7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste

8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau

9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini

10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:

1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.

2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.

3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.

Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.

Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.

4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.

5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.

6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.

7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.

8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.

9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.

10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar

11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.

12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121

Pemerintah harus melakukan tindakan serius dalam menangani permasalahan di wilayah perbatasan RI, harus ada hukum yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Masih banyak hal yang dapat kita lakukan untuk melindungi dan menjaga keutuhan wilayah negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di pulau-pulau terluar, contohnya dengan gugusan dari pulau terluar yang dapat dikelola sebagai objek wisata laut, atau mungkin sebagai tempat- tempat pembuatan rumpon-rumpon penangkapan ikan yang dilaksanakan secara tradisi masyarakat yang berdiam disekitar wilayah pulau tersebut. Kita tentu tidak mau wilayah negara RI semakin kecil di masa depan, maka dari itu kita harus bekerja sama memperbaiki dan memperjuangkan tanah air tercinta ini. Jangan sampai masalah Pulau Sepadan dan Pulau Ligitan terulang lagi. Generasi selanjutnya harus bisa mengelola wilayah negara RI dengan baik dan benar agar rakyat Indonesia dapat menikmati hasil dari tanah airnya dengan jerih payah yang dilakukan oleh bangsanya.

Sumber