Indonesia
adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang
memiliki 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak
berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa,
yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di
antara dua benua yaitu
benua Asia dan
benua Australia atau Oseania.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas
perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dimana
setengah populasi Indonesia bermukim. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar,
yaitu: Jawa dengan
luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan
luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan
luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan
menggunakan territorial laut: 12 mil laut serta
zona ekonomi eksklusif: 200 mil laut searah penjuru mata angin, yaitu:
·
Utara : Negara Malaysia dengan
perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina dan Laut Cina Selatan.
·
Selatan:
Negara Australia, Timor Leste dan Samudra Indonesia.
·
Barat : Samudra Indonesia.
·
Timur : Negara Papua Nugini dengan
perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste,
dan Samudra Pasifik.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki
hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia. Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi
wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan
kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.
Setiap
perbatasan wilayah Negara mempunyai undang-undang yang telah dibuat. Setiap Negara
berhak membuat undang-undang perbatasan wilayah yang telah disepakati. Apabila
Negara kita tidak mempunyai undang-undang tentang perbatasan wilayah Negara
maka akan mudah dikuasai oleh Negara lain.
Asas dan
tujuan perbatasan wilayah
Asas
Pengaturan
wilayah negara dilaksanakan berdasarkan asas kedaulatan, kebangsaan,
kenusantaraan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, kerjasama, dan
kemanfaatan.
Tujuan
Pengaturan
Wilayah Negara bertujuan untuk menjamin keutuhan Wilayah Negara dan kedaulatan negara, mengatur pengelolaan Wilayah
Negara dan Wilayah Perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah perbatasan.
Dalam
Undang-Undang yang dimaksud adalah :
Pasal 1
1. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
Negara adalah kesatuan geografis yang terdiri dari darat, perairan, dan udara dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkansejarah, perjanjian,
dan atau konvensi internasional.
2. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yangmenghubungkan titik-titik
koordinat geografis yangditentukan berdasarkan sejarah, perjanjian dan
atau konvensi internasional.
3. Wilayah Perbatasan adalah bagian Wilayah NegaraKesatuan Republik
Indonesia yang terletak di batas Wilayah Negara.
4. Pulau
adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air
dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
5. Kepulauan adalah suatu
gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan diantara pulau-pulau tersebutdan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya satu samalain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, danwujud
alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuangeografi, ekonomi
, pertahanan, keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara
historis dianggap sebagai demikian.
6. Zona Tambahan adalah jalur laut sampai selebar
maksimal 24 mil laut diukur dari garis dasar laut Teritorial.
7. Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut di luar danberbatasan dengan laut
wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar
laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut diukur dari garis pangkal laut teritorial.
8. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentukdan nama tertentu,
yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuatsecara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden
Republ ik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu
pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum
laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Permasalahan Perbatasan Wilayah
Negara RI
Salah satu
permasalahan yang menjadi problem terbesar dan terumit dari Indonesia adalah
permasalahan batas wilayah. Berbagai sengketa yang melibatkan NKRI dengan
negara-negara tetangga kerap terjadi. Ini tentu menjadi salah satu hal urgen
yang harus diatasi segera, karena persoalan sengketa tersebut bisa menjadi
riak-riak yang memicu terjadinya konflik antar negara.
Sebagai
contoh yang pernah kita alami yaitu kepemilikan kita terhadap Pulau
Sepadan dan Pulau Ligitan. Awal mulanya pemerintah kita pada
waktu itu (rezim Orde Baru) beranggapan biasa-biasa saja terhadap aktifitas
kegiatan yang dilakukan negara tetangga (Malaysia) pada dua gugus kepulauan
tersebut, bahkan menteri penerangan Harmoko pada pemerintahan saat itu
mengatakan tidak perlu khawatir ! Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak akan kita biarkan bergeser walaupun satu jengkalpun. Kegiatan
yang berlangsung oleh negara Malaysia di kedua gugus pulau tersebut sudah ada
semacam kontrak kerja sama (bagi hasil) dalam pengelolaannya. Akan tetapi, apa
yang terjadi setelah tumbangnya rezim orde baru? Semua pernyataan dan
kesepakatan itu tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah Malaysia,
karena tidak ada perjanjian yang tertulis. Bahkan Malaysia mengakui kedua pulau
tersebut merupakan bagian dari wilayah kedaulatannya jalur hukum
internasional pun ditempuh namun akhir dari keputusan internasional adalah Indonesia
dikalahkan dan harus rela melepas kepemilikan kedua pulau tersebut menjadi
bagian dari negara jiran Malaysia.
Indonesia
harus mempunyai konsep yang jelas dengan wilayah perbatasan. Pembangunan wilayah
perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu jati diri
dari kedaulatan dan keberadaan suatu bangsa di permukaan bumi. Untuk langkah
pertama, pembangunan diwilayah perbatasan NKRI adalah suatu batas yang
jelas wilayah negara ini baik yang berbatasan langsung dengan negara-negara
tetangga maupun batas negara terhadap wilayah bebas (internasional).
Pulau-pulau
terluar di Indonesia biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak
berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini
secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas
negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan
pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu
keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan
dengan negara- negara yang tidak atau belum memiliki perjanjian (agreement)
dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika
terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan
inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau
yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92
pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Pemerintah
harus melakukan tindakan serius dalam menangani permasalahan di wilayah
perbatasan RI, harus ada hukum yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Masih
banyak hal yang dapat kita lakukan untuk melindungi dan menjaga keutuhan wilayah
negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi
sumber daya yang ada di pulau-pulau terluar, contohnya dengan gugusan dari
pulau terluar yang dapat dikelola sebagai objek wisata laut, atau mungkin
sebagai tempat- tempat pembuatan rumpon-rumpon penangkapan ikan yang
dilaksanakan secara tradisi masyarakat yang berdiam disekitar wilayah pulau tersebut. Kita tentu tidak mau wilayah negara RI semakin
kecil di masa depan, maka dari itu kita harus bekerja sama memperbaiki dan
memperjuangkan tanah air tercinta ini. Jangan sampai masalah Pulau Sepadan dan
Pulau Ligitan terulang lagi. Generasi selanjutnya harus bisa mengelola wilayah
negara RI dengan baik dan benar agar rakyat Indonesia dapat menikmati hasil
dari tanah airnya dengan jerih payah yang dilakukan oleh bangsanya.
Sumber