Minggu, 30 November 2014

Tugas Softskill 3

Ancora Diadukan ke Ditjen Pajak Karena Dugaan Penyelewengan

Jakarta, Senin (11/1/2011). Senin, 10/01/2011 14:55 WIB
Jakarta - PT Ancora Mining Service diduga melakukan penyelewengan pajak. Perusahaan tambang ini diadukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Laporan ini dilakukan karena perusahaan ini diduga sewenang-wenang karena dimiliki oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
"Komitmen Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan yang bersih pun sebaiknya dibuktikan, bukan cuma jadi alat pencitraan," ujar Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli Keadilan, Yosef Rizal di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto

Laporan itu dilakukan terkait beredarnya dokumen dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan PT Ancora Mining Service.
Dalam dokumen laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan modal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 ditemukan berbagai kejanggalan sehingga aparat pajak perlu menelusuri jumlah potensi kerugian negara yang diakibatkan perusahaan tersebut. Yaitu dengan cara menghindari pembayaran pajak.
"Kuat dugaan, tindakan manipulasi laporan keuangan tersebut tidak terjadi sekali. Selain itu, tindakan serupa juga diduga dilakukan di sejumlah perusahaan grup Ancora yang menjamur ketika Gita menduduki posisi Kepala BKPM," tegas Yosef Rizal.

Lebih lanjut Yosef Rizal menjelaskan, kejanggalan dalam dokumen neraca PT Ancora Mining Service per tanggal 31 Desember 2008 itu antara lain ,tidak terdapat pergerakan investasi atau tidak ada kegiatan investasi. Tetapi dalam laporan laba rugi tahun buku yang sama, perusahaan tersebut malah membukukan penghasilan Rp 34.942.600.000.
"Di neraca yang sama, PT Ancora Mining Service mengaku tidak memiliki utang, namun anehnya dalam laporan laba rugi ditemukan pembayaran bunga sebesar Rp 18.346.170.191," ujar Yosef.
Dikatakan Yosef, pada laporan fiskal per tanggal 31 Desember 2008 ditemukan bukti pemotongan pajak senilai Rp 5.331.840.000 dari sebuah perusahaan. Tetapi tidak ada kejelasan atas transaksi apa pemotongan pajak tersebut dilakukan. "Akan muncul pertanyaan, apakah potongan tersebut sudah benar-benar disetorkan?" jelasnya.

Yosef mendesak agar aparat pemeriksa pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa sebuah perusahaan tambang Middle East Coal (MEC) yang berbasis di Singapura dan Jakarta. MEC diketahui telah menyumbang dana sebesar 500 ribu dolar AS kepada Yayasan Ancora yang didirikan Gita Wirjawan.

Berdasarkan surat PT Bank Mandiri kepada Middle East Coal Pte Ltd No: 4 Sp.JWM/1426/2009 tertanggal 15 Desember 2009 tentang penjelasan 'Transaksi Transfer Valuta Asing to Ancora' jelas terlihat adanya transfer sebesar US$ 500.000 dari Middle East Company ke Yayasan Ancora.
"Perintah transfer ke Yayasan Ancora itu sendiri telah terjadi pada tanggal 27 November 2009, sebagaimana terlihat pada bukti telex Single Transaction Credit Master," ujarnya.

Pada bukti telex dengan sender's reference ':20:0912208002130802' itu, terlihat transfer terjadi pada tanggal 27 November 2009 senilai US$ 500.000 dari Middle East Indonesia beralamat di Sudirman Plaza-Plaza Marein Lt.20 Jalan Jenderal Sudirman Kav 76-78, dengan benerficiary customer (penerima kiriman dana) adalah Yayasan Ancora/Ancora Foundation. Juga dijelaskan melalui telex itu mengenai remittance information: MEC Sponsorship for Indonesia Pintar Program.

Menurut Yosef Rizal, sumbangan itu mencurigakan karena selain tidak pernah dilaporkan pajak penerimaannya oleh yayasan bersangkutan, juga dinilai sarat kepentingan. Diduga hal ini terkait posisi Gita sebagai Kepala BKPM dan MEC yang memperoleh konsesi tambang di Kalimantan Timur.
"Sebagai perusahaan multinasional, MEC punya yayasan sejenis dengan Yayasan Ancora. Kenapa harus menyumbang ke Ancora, bukan diberikan ke yayasan sendiri. Apalagi jika uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di sekitar tambang. Ada motif apa ini?" tanya Yosef Rizal.

Menurutnya, PT MEC yang memiliki investasi tambang di Kaltim, sebelum menyetor dana sponsor kepada Yayasan Ancora, juga telah menyetor dana sponsorship sebesar US$ 110.000 kepada PT Ancora Sports. Dana sponsorship itu dalam rangka pertandingan Golf President Cup yang digelar pada bulan Juli 2009, sebelum Gita menjabat Kepala BKPM.
"Kita mencium gelagat tidak baik dari keanehan laporan keuangan dan transaksi tersebut. Jangan sampai ada motif dagang, suap, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya di balik itu semua," tegasnya.


Minggu, 09 November 2014

Pelanggaran Etika Di Indonesia

Pengertian Etika

Etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Etika Bisnis

Definisi etika bisnis sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).

Pada kesempatan lain, ada juga yang mengemukakan pengertian etika bisnis secara sederhana adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri, juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana menjalankan bisnis secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak bergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam bisinis seringkali ditemukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh hukum.

Dari berbagai pendapat diatas, ada banyak pengertian tentang etika bisnis. Yang terpenting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang pantas di dunia bisnis. Tugas pelaku bisnis adalah berorientasi pada norma-norma moral. Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dia selalu berusaha dalam kerangka ‘etis’, yaitu tidak merugikan siapapun secara moral.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.

Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Di Indonesia

Kasus ini di ambil dari situs intermet, mengenai PHK tanpa pesangon oleh sebuah perusahaan di daerah Sukoharjo. Berikut adalah kasusnya :

Bekerja 11 Tahun, Singgih Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Selasa, 11/09/2012 06:00 WIB - Muhammad Ismail

Aksi kesewenag-wenangan perusahaan terhadap karyawan di Sukoharjo kembali terjadi. Kali ini dialami Singgih Susilo, warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Ia yang sudah bekerja selama 11 tahun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan Dimasari Teknik, Telukan, Grogol tanpa mendapatkan pesangon sepersen pun. “Saya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon. Padahal saya sudah bekerja selama 11 tahun,” ujar Singgih saat ditemui di DPRD Sukoharjo, Senin (10/9).

Dituturkannya, masalah bermula saat ia memperjuangkan delapan karyawan yang belum digaji sesuai UMK 2011 ke perusahaan. Namun respons yang diharapkan justru di luar dugaan. Sebab, perusahaan langsung memutasi Singgih dari sebelumnya bekerja sebagai office boy (OB) ke bagian divisi di luar perusahaan. Setelah itu, ia dua kali dimutasi ke bagian yang tidak sesuai dengan keahliannya.

Lalu pada 30 Juni ia di-PHK secara sepihak tanpa ada alasan apapun, dan tanpa mendapatkan pesangon. Ia pun lantas mengajukan keberatan dan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. “Disnaker sudah memanggil saya dan perusahaan untuk mediasi. Hasilnya, Disnaker menyarankan saya untuk tetap bekerja di sana namun, perusahaan sudah tidak mau tahu,” katanya. Ia pun melaporkan kasus ini ke Disnaker Semarang dan hasilnya juga tanpa ada kepastian penyelesaian masalah. “Kini kasus ini sudah sekali disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang (PHI),” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan kredibilitas Disnaker yang dinilainya tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Kasus ini juga saya sampaikan ke DPRD melalui surat agar ikut membantu dalam menangani kasus ini.
Kepala Disnakertras Adi Putranto membenarkan kasus ini sudah masuk ke  Disnakertrans dan sudah dilakukan tiga kali mediasi. “Namun mengenai keputusan benar atau salah siapa, bukan lagi kewajiban dinas karena menurut UU setiap permasalahan antara karyawan dan perusahaan, Disnaker daerah sifatnya hanya melakukan mediasi dan anjuran,” jelas adi saat dikonfirmasi.
Muhammad Ismail

Analisa dan Pemecahan Masalah

Kasus dia atas merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis  terhadap hukum, dimana PT melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada para karyawan. Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Disebutkan bahwa :

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatur dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.

Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan Pasal 88)Yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK yaitu:

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
.
Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kasus diatas dapat diselesaikan dengan beberapa cara, salah satunya melalui proses mediasi antara pihak manajemen perusahaan dengan pihak pekerja. Dimana yang menjadi mediator adalah pemerintah, hal ini diwakili oleh dinas ketenegakerjaan.  Cara seperti ini sesuai dengan ketentuan UU no.13 tahun 2003.

Namun hasil mufakat yang dihasilkan harus memenuhi prinsip keadilan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Mufakat yang dihasilkan harus di patuhi dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan pekerja. Apabila hasil mufakat tidak dapat tercapai maka masalah ini diangkat dipengadilan hubungan industrial.

Kesimpulan

Adanya pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa pesangon merupakan pelanggaran prinsip keadilan yang dilakukan oleh perusahaan, padahal menurut Sony Keraf (1998) keadilan merupakan prinsip penting dalam etika bisnis.Yang dimaksud keadilan diatas adalah menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi pesangon menggambarkan bahwa perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang harus diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya diberikan hukuman yang layak dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, seperti pelanggaran terhadap UU No. 13/2003. Namun seperti yang telah diketahui oleh masyarakat bahwasanya hukum yang berada di Indonesia sendiri tidak dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya, sehingga masih banyak terjadi pelanggaran Etika bisnis.

Melakukan pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan banyak pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang tergambar dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal pun dapat berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena citra perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor) melakukan hal yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan modal di perusahaan yang bersangkutan. Dan hal tersebut membuat perusahaan rugi dan mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jadi, ada baiknya perusahaan melakukan tindakan yang baik demi pencitraan yang baik dikalangan masyarakat dan dunia. Dan hal tersebut baiknya menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh setiap perusahaan dan menjalankan dengan baik sesuai dengan prinsip – prinsip etika bisnis.

Saran

Setiap pelaku etika bisnis hendaknya melaksanakan prinsip – prinsip dalam beretika. Pelanggaran – pelanggaran Etika yang terjadi menunjukkan bahwa kesadaran pelaku bisnis terhadap pentingnya etika masih sangat kurang. Pada umumnya pelanggaran etika bisnis yang sering terjadi, dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.  Hal ini dikarenakan tidak adanya etika yang bersifat mengikat bagi pelakunya, oleh karena itu perlu dibuat aturan – aturan yang tegas bersifat lebih mengikat terhadap pelanggaran yang merugikan pelaku bisnis. Penegakan aturan – aturan ini harus jelas dan transparan.